Iklan

Mobil Tangki BBM Industri PT Karo Jambi Terekam Kamera Memasuki Lokasi Diduga Gudang Penyimpanan Dan Penimbunan BBM Ilegal

15 November 2024 | 4:14 PM WIB Last Updated 2024-11-15T09:14:51Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id -
Permainan para mafia migas di Provinsi Jambi seolah tidak ada habisnya. Sekalipun Undang Undang sudah menegaskan sanksi berat bagi para pelaku tindak pidana migas. Namun mereka, para mafia nakal seolah tak peduli sama sekali dengan segala ketentuan regulasi yang berlaku, Jum'at 15/11/24.

Belum lama ini salah satu aksi nakal perusahaan agen penyalur BBM industri kembali menyeruak. Satu mobil tangki BBM industri bernama PT Karo Jambi terekam kamera memasuki lokasi diduga gudang penyimpanan dan penimbunan BBM ilegal di daerah Lingkar Barat, Alam Barajo, Kota Jambi.

Sudah jadi rahasia umum bahwa keberadaan sejumlah gudang penyimpanan BBM ilegal di kawasan Alam Barajo, Kota Jambi memang menjadi salah satu faktor pendukung alias peluang bagi para agen atau transportir BBM industri melakukan permainan. BBM yang diperoleh dari sumber resmi disulap atau dioplos dengan BBM ilegal hasil ilegal drilling yang diperoleh dari sejumlah sumber.

Alhasil pola-pola tersebut mendatangkan 'cuan gede' bagi para mafia migas. Namun sangat merugikan bagi negara dari sisi pendapatan pajak. Dan parahnya lagi, sadar atau tidak konsumen atau perusahaan pembeli dari agen-agen yang 'bermain' tersebut sudah tentu dirugikan lantaran BBM yang diperoleh merupakan BBM hasil 'sulap' yang barang tentu kualitasnya diragukan.

Lalu bagaimana dengan PT Karo Jambi yang beberapa waktu lalu terekam kamera memasuki gudang BBM ilegal di kawasan Alam Barajo tersebut? Apakah PT Karo Jambi diam-diam selama ini turut bermain dalam pola pusaran mafia migas di Provinsi Jambi? Soal ini tim awak media masih berupaya menghimpun informasi lebih lanjut dari berbagai pihak.

Tentunya bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas sebagaimana UU yang berlaku.

Kemudian pembekuan operasional menjadi opsi yang tepat bagi perusahaan yang terbukti melakukan penjualan, penyaluran, dan menadah BBM ilegal, selain tentunya sanksi pidana.

Penerapan hukuman seharusnya bukan hanya dari sisi sanksi pidana, namun juga disertai dengan pembekuan aktivitas perusahaan, bahkan dengan mencabut izin usahanya.

Lihat saja Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, terdapat sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;

• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).

• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).

Bagi perusahaan yang kedapatan dan terbukti melakukan kecurangan dengan menjual BBM ilegal atau yang melakukan penadahan, maka semua itu harus ditindak tegas," katanya.

Dengan segala isu pelanggaran yang berseliweran di berbagai media massa. Pihak berwenang macam aparat penegak hukum didesak memberikan atensi terkait distribusi pengangkutan BBM industri di Provinsi Jambi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mobil Tangki BBM Industri PT Karo Jambi Terekam Kamera Memasuki Lokasi Diduga Gudang Penyimpanan Dan Penimbunan BBM Ilegal

Trending Now

Iklan