Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - AA, mantan Wakil Ketua DPRD Riau, diadukan ke Polresta, Pekanbaru. Mantan Ketua Partai Demokrat Riau ini diadukan pasal penipuan dan perbuatan curang.
Dalam pengaduannya pada 30 Oktober 2024, Vincent Limvinci mengatakan bahwa AA telah melakukan perbuatan curang terhadap rumah miliknya di Jalan Delima, Tobek Godang, Pekanbaru.
Vincent menuturkan bahwa rumah tersebut telah dibelinya dari seseorang. Namun pada April 2022 ia mengetahui rumah tersebut telah disewakan Asri Auzar dan kawan-kawan kepada Dewi dan Hendra Wijaya tanpa sepengetahuannya. Akibat perbuatan curang itu Vincent dirugikan Rp 187.500.000.
Dalam laporan polisi yang ditandatangani Ipda Hasanuddin, disebutkan bahwa perbuatan Asri Auzar ini merupakan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan atau 263 KUHP.
Sehubungan dengan pengaduan tersebut, Vincent berharap agar rumah di Jalan Delima itu dikembalikan kepadanya sebagai pemilik yang sah. (Affan)