*LSM Indonesia Anti Korupsi Dorong APH Terkait Maraknya Peredaran Buku Ke Sekolah, Di duga Ilegal, Dan Seakan di Paksakan Masuk di RKS*
SIDRAP, Wartapembaruan.co.id LSM Indonesia Anti Korupasi angkat bicara terkait maraknya penjualan Buku ke Sekolah yang tidak mengantongi Izin Penerbit dari ISBN di Jakarta.
Buku yang berjudul "Muatan Lokal" yang di perjual belikan ke Sekolah dengan mengganakan Dana Bos, di duga Seakan-akan di paksakan untuk di masukkan dalam penyusunan RKS (Rencana Kerja Sekolah) yang di lakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebidayaan Kab Sidrap.
Buku Muatan lokal ini muncul secar tiba-tiba tanpa ada program, padahal Sekolah sudah melakukan penyusunan RKS secara matang guna untuk kebutuhan Siswa sesuai dengan pembelajaran Kurikulum Merdeka.
Dengan adanya program Buku Muatan lokal untuk di masukkan dalam RKS, membuat Sekolah harus pasrah melakukan perubahan kembali penyusunan RKS, meski harua di lakukan secara berulang kali, padahal penyusunan RKS sudah di lakukan secara matang di Makassar dengan membebankan biaya sebesar Rp 3,5 juta per Kepala Sekolah, belum termasuk Bendahara, Jadi Penyusunan RKS itu, sekolah mengeluarkan biaya paling sedikit Rp. 7 juta untuk biaya Adminitrasi.
Dalam pencairan Dana Bos tahap II tahun 2024 ini, pada akhir bulan Oktober hingga November tahun ini, juga memakai Istilah, Garis Merah, Garis Kuning dan Garis Hijau
Garis Merah artinya sekolah belum memasukkan Buku Muatan Lokal dalam penyusunan RKS atau Merah berarti tidak mengambil atau tidak di anggarkan, sehingga pencairan dana BOS tidak bisa di lakukan.
Sementara kalau Kuning berarti hanya sebahagian Buku terpenuhi di Sekolah itu, juga belum bisa melakukan pencairan dana BOS.
Hijau berarti semua Sekolah sudah memprogramkan untuk pembelian atau pengambilan buku 100 persen dalam arti kata satu anak satu buku khusus untuk kelas III sampai VI Khusus untuk Sekolah Dasar (SD) melakukan pembelian,
Dan hal yang sama juga di alami untuk Sekolah Menegah Pertama (SMP), setiap Buku untuk satu anak Sekolah, mulai dari Kelas VII sampai Kelas IX atau berdasarkan jumlah siswa.
Pembelian Buku Muatan Lokal ini dengan menggunakan Dana Bos Sekolah dengan harga sebesar Rp. 25.000 perbuku.
Ironisnya lagi Buku Muatan Lokal yang di bagikan ke Sekolah, Sekolah tidak pernah melakukan nota pesanan, parahnya lagi Buku tersebut, bukanya di bawa / di antarkan ke Sekolah, tapi Sekolah yang menjemput buku itu di Korwil, padahal kita sudah bayar, ungkap Cerita Sejumlah Kepala Sekolah di Sidrap, dan katanya masih banyak keunikan lainnya.
Yang lebih parah lagi, Sekolah di maksimalkan untuk mengambil buku muatan lokal, sementara masih ada buku mata pelajaran pokok yang belum terpenuhui secaara maksimal.
Selain itu, kuota untuk buku paket anak- anak juga belum terpenuhi, disis lain harus membeli buku muatan lokal, yang di nilai belum layak untuk di perjual belikan, ironisnya lagi, soal pengadaan buku. Sekolah hanya penerima dan membayarnya, terangnya.
Untuk memenuhi pembelian buku muatan lokal di Sekolah, RKS harus di lakukan perubahan, berarti RKS sebelumnya yang sudah di nyatakan fis, ada program di tunda atau di tiadakan.
Di lain sisi, soal pencairan dana Bos, bukannya Kepala Dinas Pendidikan yang pertanggunh Jawabkan, tapi yang berkompeten dalam pertanggung Jawaban adalah Kepala Sekolah, jadi ada apa Kadis Pendidikan Sidrap menghalangi dan menghambat pencairan dana bos ini, terangnya
Sementara itu, untuk pengadaan buku melalui Sipla, pembayarannya di lakukan dengan TNT. (Transfer Non Tunai), di lain sisi untuk pengadaan Buku Muatan Lokal, pembayarannya di lakukan secara tunai /l langsung, tegasnya.
Untuk itu, Ketua Umun LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F dorong dan mintah APH (Aparat Penegak Hukum) di Sidrap untuk menelusuri dan menindak lanjuti hal ini,
Hal ini di duga cara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap untuk menggrogoti Dana Bos Sekolah, pada hal peruntukan Dana BOS untuk anak Sekolah sudah terbagi, yakni 20 sampai 40 persen untuk pengadaan Buku, dan sejatinya Sekolah di beri kewenangan untuk menentukan buku yang akan di belinya/di gunakannya, sesuai usulan guru mata pelajaran yang di inginkan guna untuk memudahkan dan lebih cepat untuk memahami materi yang akan di ajarkan.
Hal Tersebut di sampaikan Ketua Umum LSM Indonesia Anti Korupsi Andy F saat di minta tanggapannya terkait pembelian buku "Muatan Lokal" yang di perjual belikan ke Sekolah tanpa mengantongi Izin penerbitan, selain itu, Buku tersebut Isinya di duga hanya Fhoto Copy, yqng berwarna hanya Sampul luar, terang Andy F
Lamjut Andy F menaggapi keluahan Sekolah yakni Perencanaan di Arkas selalu berubah. Sehingga memperlambat laporan, dan selanjutnya berimbas pada keterlambatan pencairan dana Bos.
Pada hal perencanaan ini awalnya sudah sesuai jukniks yang ada, namun selalu di adakah perubahan, yang membuat yang untuk pencairan hampir semua Sekolah mengalami Garis Merah. (Sekolah tidak melakukan pencairan
Di katakan Andy F, berdalil pada Pasal 63 UU Sistem Perbukuan, Penerbit di larang menjual buku pendamping langsung ke Sekolah, sementara di pasal 64 UU Perbukuan bahwa Buku pendamping dan nonteks di jual melalui toko buku, ungkap. Andy F
Sementara dalam aturan pada pasal 63 ayat (1) Undang-undang nomor 3 tahun 2017 tentang sistem perbukuan bahwa penerbit di larang menjual buku teks pendamping secara langsung ke satuan dan/atau program Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, dan ini harus di pahami Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidrap jangan asal Menjual buku untuk di masukkan dalam RKS dengan menggunakan dana BOS, Penerbitan Buku punya prosedur, apalagi harus ada ISBN dari Peepustakaan Nasional Jakkarta, tegas Andy F
Menindak lanjuti hal tersebut, Andy F harap APH yakin Kejaksaan dan Kepolisian untuk turun langsung ke Sekolah untuk memastikan kejadian Fakta yang sebenarnya.
Kami Tidak tinggal Diam, yang jelas Kasus ini pihaknya akan kawal hingga Proses berlanjut di APH, tegas Andy F.
(Redaksi Tim)