Iklan

Ketua DPRD Kabupaten SIAK Di Laporkan Ke Polda Riau Dugaan Ijazah Palsu , Kuasa Hukum LSM Perkara Kembali Sampaikan Memiliki Bukti Baru

19 November 2024 | 4:29 PM WIB Last Updated 2024-11-19T09:29:11Z


Pekan Baru, Wartapembaruan.co.id -
Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner hari ini, Selasa (19/11/24), mendatangi Mapolda Riau. Kedatangan para pengacara ini bertujuan menyerahkan bukti baru (novum) terkait Aduan Masyarakat (Dumas) perihal ijazah palsu Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan yang sebelumnya sempat diadukan pada 2021 lalu.

Novum tersebut diserahkan kepada  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau yang kemudian diharapkan kasus tersebut kembali dibuka.

Rupina Br Sembiring kepada media menjelaskan Dumas yang disampaikan kepada Polda Riau itu sebelumnya dinyatakan bukan merupakan tindak pidana sehingga ditutup. Sementara kali ini pihaknya mengaku telah mengantongi sejumlah bukti baru sehingga diharapkan aduan tersebut kembali dibuka.

"Hari ini kami menemukan bukti baru dan kami menyerahkan novum itu. Untuk itu kami minta bantuan hukum kepada Polda agar mohon diatensi untuk kepentingan masyarakat Siak. Kuta berharap ditinjau kembali atas pengaduan kami," ujarnya, Selasa (19/11/25).

Dikatakannya, novum tersebut yakni berupa surat dari Kopertis wilayah empat Bandung. Dimana ijazah yang kemudian gelarnya digunakan oleh Ketua Partai Golkar Siak itu didapat dari Universitas yang berada di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Maka untuk pembuktiannya itu apakah memang pendidikannya itu masuk dalam wilayah empat Kota Bandung," beber Rupina.

Kemudian bukti baru selanjutnya, yakni surat pernyataan resmi dari Kemendikbud pusat. "Sudah kita serahkan semua," imbuhnya.

Pihaknya, sebelumnya telah melakukan investigasi ke wilayah Bandung . Sehingga terhadap data-data itu pihaknya lakukan pengecekan ke wilayah Bandung.

Untuk diketahui Dumas itu disampaikan ke Polda Riau pada 6 September 2021 silam. Dimana gelar yang disandang Indra Gunawan adalah  Sarjana Ekonomi (SE).

Ketua DPD LSM Perkara, Freddy H sebelumnya menduga bahwa gelar itu bukan gelar milik Indra Gunawan, melainkan milik orang lain dengan nama sama.

Dari data yang didapat. Gelar itu memang atas nama Indra Gunawan. Nomor ijazah-nya 308713421063. lahirnya di Jakarta 30 Mei 1971. Sementara Ketua DPRD Siak itu lahir Lalang, Kecamatan Sungai Apit, Siak, pada 08 September 1974. Kemudian Universitas itu juga telah ditutup pada tahun 2015.( Ray&Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua DPRD Kabupaten SIAK Di Laporkan Ke Polda Riau Dugaan Ijazah Palsu , Kuasa Hukum LSM Perkara Kembali Sampaikan Memiliki Bukti Baru

Trending Now

Iklan