JAKARTA, Wartapembaruan.co.id - Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah III Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri TB. Chaerul Dwi Sapta mengatakan sesuai Pasal 23 Permendagri Nomor 59 Tahun 2021, bupati/walikota melaporkan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh daerah kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melaporkan hasil evaluasi kepada menteri.
"Muatan laporan SPM berdasarkan Pasal 23 ayat 2 sekurang-kurangnya memuat tentang hasil penerapan SPM, kendala penerapan SPM, serta ketersediaan anggaran dalam penerapan SPM," terang Chaerul saat membuka rapat koordinasi pusat dan daerah dalam rangka penyusunan laporan penerapan SPM urusan Trantibumlinmas yang diselenggarakan secara hybrid, beberapa waktu lalu di Orchardz Hotel Jayakarta.
Lebih lanjut, Chaerul mengatakan laporan penerapan SPM dimuat dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan selama satu tahun anggaran dan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Untuk mendorong dan menjaga kontinuitas data dan informasi, pelaporan penerapan SPM juga dilakukan melalui aplikasi pelaporan berbasis web yaitu laporan penerapan SPM yang dilakukan secara berkala setiap tiga bulan melalui aplikasi e-SPM," imbuh Chaerul, dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (23/11).
Chaerul menjelaskan pelaporan penerapan SPM dapat digunakan untuk melihat perkembangan penerapan SPM di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Selain itu, untuk melihat perumusan kebijakan nasional oleh pemerintah pusat serta dijadikan sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memberikan insentif atau disinsentif kepada Pemda berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan evaluasi pelaksanaan penerapan SPM pada 2024, bahwa proses inputing pelaporan melalui e-SPM secara nasional pada triwulan 3 tahun 2024 menunjukan bahwa jumlah daerah yang sudah menginput e-SPM triwulan 3 sebanyak 504 daerah dengan rincian 34 (89,47%) provinsi, 378 (90,87%) kabupaten, dan 92 (98,92%) kota.
Sementara jumlah daerah yang belum menginput e-SPM triwulan 3 sebanyak 43 daerah dengan rincian 4 (10,53%) provinsi, 38 (9,13%) kabupaten, dan 1 (1,08%) kota.
Terakhir, progres pembentukan Tim Penerapan SPM sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendagri 59 Tahun 2021 bahwa saat ini baru 496 (90,68%) daerah sudah membentuk dan sebanyak 51 (9,32%) daerah belum membentuk.
Adapun capaian penerapan SPM berdasarkan tingkat keterisian sesuai dengan jenis pelayanannya adalah sebagai berikut:
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Provinsi, capaian penerima layanan 62,88% dan mutu layanan sebesar 13,78%.
Pelayanan Ketentraman dan Ketertiban Umum Kabupaten/Kota capaian penerima layanan 60,48% dan mutu layanan sebesar 11,67%.
Pelayanan Informasi Rawan Bencana capaian penerima layanan 55.28% dan mutu layanan sebesar 11,84%.
Pelayanan Pencegahan dan Kesiapsiagaan terhadap Bencana capaian penerima layanan 55.95% dan mutu layanan sebesar 14,58%.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Bencana capaian penerima layanan 55.00% dan mutu layanan sebesar 12,59%.
Pelayanan Penyelamatan dan Evakuasi Korban Kebakaran capaian penerima layanan 61.24% dan mutu layanan sebesar 13,27%.
"Dengan melihat gambaran tersebut, baik kelengkapan administratif maupun proses pelaporan (inputting data e-SPM) itu sendiri oleh pemerintah daerah, maka menjadi krusial untuk dijadikan isu utama dalam pelaksanaan penerapan SPM, mengingat data dan informasi sangat penting dalam pelaksanaan SPM," jelas Chaerul.
Melalui rapat koordinasi ini, Chaerul berharap dapat memberikan pemahaman yang sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan laporan penerapan SPM urusan Trantibumlinmas, sehingga pelaksanaan program/kegiatan yang terkait pelayanan dasar urusan Trantibumlinmas dapat terinformasi dengan baik oleh pemerintah daerah.
Rapat ini diikuti 13 Provinsi (Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sumsel, Bali, Papua Barat Daya, Papua Barat, Sulsel, Kalbar, Kalteng); 12 kabupaten (Deli Serdang, Solok, Kepulauan Anambas, Muaro Jambi, Bengkulu Utara, Musi Banyuasin, Gianyar, Sorong, Manokwari, Mempawah dan Kotawaringin Barat); serta 12 Kota (Medan, Padang, Pekanbaru, Batam, Jambi, Bengkulu, Palembang, Denpasar, Sorong, Makassar Pontianak dan Palangkaraya). Sedangkan untuk provinsi, kabupaten dan kota lainnya dapat hadir secara daring.