Iklan

Kembali Dua Orang Mucikari Keciduk Tim Srigala Polresta Jambi.

13 November 2024 | 4:09 PM WIB Last Updated 2024-11-13T09:09:41Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id ~
Dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Sekaligus Menindaklanjuti Instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. 

Kepolisian Resor Kota Jambi Berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka terkait Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hasil pengungkapan tersebut terjadi Pada hari Jumat sekira pada  pukul 01.00 wib. Dimana saat itu tim serigala kota jambi mendapat laporan  pengaduan dari masyarakat terkait keberadaan kostan yang meresahkan di daerah kawasan Simpang III Sipin, Kota Kambi.

Usai mendapatkan laporan tersebut, tim  Serigala Kota beserta tim jatanras Polresta jambi langsung bergerak cepat menuju tempat kostan yang dimaksud untuk melakukan  pemeriksaan.

Alhasil saat Masuk Didalam kostan tersebut didapati beberapa orang  wanita dan pria yang statusnya bukan suami istri.

Atas temuan tersebut, semuanya dibawa ke Mapolresta Jambi untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.

Setelah melalui proses  pemeriksaan mendalam, Unit PPA Satreskrim Polresta Jambi menetapkan 2 orang menjadi tersangka TPPO, yakni berinisial  EO dan AG dengan satu korban anak berusia 16 tahun. yang dijualnya ke lelaki hidung belang.

Dari perbuatan tersebut tersangka inisial EO yang juga selaku Admin mendapatkan upah Rp.50.000 dan 80.000 untuk setoran setiap tamu ke Ibu Kost, yaitu tersangka inisial (AG).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kembali Dua Orang Mucikari Keciduk Tim Srigala Polresta Jambi.

Trending Now

Iklan