Iklan

DPW PWDPI Jambi Menyoroti Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Salahsatu Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi

23 November 2024 | 3:02 PM WIB Last Updated 2024-11-23T08:02:59Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id —
Sekelompok pemuda yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Duta Pers Indonesia (PWDPI) DPW Jambi menggelar unjuk rasa di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi, menuntut perkembangan kasus dan penindakan tegas terhadap dugaan kampanye ilegal yang dilakukan oleh pasangan calon (Paslon) 02 di salah satu rumah ibadah di Kota Jambi, 20  November 2024

Amry, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PWDPI Jambi, dalam orasinya dengan tegas menyatakan, "Kami tidak bergabung dalam tim sukses atau tim pemenangan dari pihak manapun. Murni gerakan ini karena kami sadar demokrasi di Kota Jambi ini harus dikawal oleh semua pihak, termasuk para jurnalis, masyarakat sipil, dan mahasiswa, agar netralitas dan integritas dari para pemegang kebijakan bisa terealisasi dengan adil dan baik," pungkas Amry di hadapan aparat kepolisian yang mengawal jalannya aksi damai tersebut.

Irwanda, Ketua DPW PWDPI Jambi, juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan kajian mendalam sebelum turun ke jalan. "Kebijakan yang diambil memang harus tegas, agar budaya politik uang di Indonesia, khususnya di Jambi, bisa dihilangkan," ujar Irwanda.

Dugaan pelanggaran kampanye tersebut, menurut pengamatan DPW PWDPI Jambi, terkait dengan peristiwa di mana Paslon 02 mengunjungi sebuah rumah ibadah di Kota Jambi, di mana pada saat acara tersebut, disediakan hidangan jeruk dan air putih, serta masyarakat yang hadir diduga diberikan beras. Dugaan ini memunculkan pertanyaan tentang potensi pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku, khususnya terkait dengan larangan kampanye di tempat-tempat ibadah.

Menurut Pasal 280 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di tempat ibadah adalah pelanggaran. Pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye di tempat ibadah, sekolah, dan fasilitas milik negara merupakan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda atau penjara. Namun, meskipun bukti terkait kegiatan kampanye di rumah ibadah tersebut sudah beredar, Bawaslu Kota Jambi menyatakan bahwa laporan pertama yang dipertanyakan oleh DPW PWDPI Jambi terkait dugaan kampanye ilegal tersebut tidak cukup bukti untuk membuktikan adanya tindak pidana.

"Hingga kini, kami telah memproses dua laporan terkait dugaan kampanye ilegal yang dilakukan Paslon 02. Laporan pertama telah memenuhi syarat materiil dan formil, namun saat dalam proses penyelidikan, dugaan yang dilaporkan tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa tindak pidana kampanye ilegal terjadi saat Paslon 02 hadir di rumah ibadah dan membagikan beras. Laporan kedua masih dalam proses pengkajian," ungkap Huzairin, anggota Bawaslu Kota Jambi, saat berdialog dengan DPW PWDPI Jambi.

Sebagai penutup, Irwanda menegaskan bahwa DPW PWDPI Jambi akan terus mengawal jalannya kontestasi pemilihan di Provinsi Jambi agar berjalan dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami akan terus mengawal proses demokrasi ini, memastikan bahwa setiap langkah yang diambil oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, untuk mewujudkan demokrasi yang bersih dan bebas dari praktik politik uang," tandasnya.

Dengan demikian, meskipun dugaan kampanye ilegal di rumah ibadah belum menemukan titik terang, namun DPW PWDPI Jambi berjanji untuk tetap mengawal jalan nya proses pemilu di Jambi.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DPW PWDPI Jambi Menyoroti Terkait Dugaan Pelanggaran Kampanye Oleh Salahsatu Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi

Trending Now

Iklan