Operasi Rutin Gabungan Polri,Dishub dan TNI "Lintas Jaya" Di Jakarta Timur
Jakarta,Wartapembaruan.co.id - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Latif Usman. S. I. K. M. Hum. Mengatakan di ruang kerjanya salam selamat dalam berlalulintas di ibukota jakarta menghimbau betul kepada masyarakat dalam penegakan hukum sudah mengedapankan penilangan secara elektronik tetapi tentunya ada beberapa pelanggaran yang akan kita lakukan penilangan secara manual.
Lanjut Latif Diantaranya "penggunaan TNKB yang palsu dan kenderaan yang tidak menggunakan TNKB."
Dirlantas Polda Metro jaya Latif Usman menghimbau untuk kesadaran masyarakat dalam tertib berlalulintas di ibukota jakarta, agar memasang TNKB di kendaraan masing-masing agar dalam berlalulintas saling menghormati dan saling menjaga keselamatan kita dijalan raya, tutur Latif.
Atas Intruksi Dirlantas Polda metro jaya Latif Usman, Ipda Sarwono selaku pendampingan "Operasi Lintas Jaya" Wilayah hukum Kota administrasi Jakarta Timur, sudah melakukan tilangan manual dengan dijalan pemuda daerah TL Arion plaza.
Ipda Sarwono menyatakan kami operasi penilangan manual tadi pagi didampingi TNI dari korp Garnisun dan Dishub,mengapa kami didampingi TNI karena operasi ini adalah gabungan lintas jaya tergabung tiga unsur Polri, Dishub dan TNI.
Kami melakukan tindakan penilangan pada masyarakat yang tidak memakai TNKB dan juga ada masyarakat yang melanggar arus balik dan juga TNKB palsu, ujar Sarwono kepada awak media wartapembaruan.co.id.
Sarwono juga menambahkan kegiatan penindakan penilangan manual ini akan terus kami lakukan setiap hari selama masih ada masyarakat yang tidak patuh dengan peraturan berlalulintas.
Kegiatan ini semata-mata untuk menyadarkan masyarakat agar disiplin dan taat peraturan dalam berlalulintas, target kami tidak ada selama kami lihat dengan kasat mata kami akan lakukan penindakan penilangan, ungkanya Sarwono.
Kami juga mewawancarai Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan (Dalops) ".Lintas Jaya".Riky Erwinda mengatakan kegiatan "Lintas Jaya", ini memang kami dari dinas perhubungan (Dishub) meminta pendampingan Polri dan TNI karena kegiatan ini dilakukan setiap hari.
Dalops Riky juga kami juga menargetkan angkut umum, seperti angkot,truk kontener dan bus, kegiatan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang jalan dan lalu lintas adalah UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Tutup Riky.
Dalam beberapa waktu terakhir, fenomena melepas pelat nomor belakang sepeda motor menjadi topik hangat di kalangan masyarakat. Tindakan ini sering kali dilakukan oleh pemilik kendaraan dengan berbagai alasan, mulai dari dudukan patah, baut yang kendur terus-menerus, keinginan untuk melindungi privasi, hingga menghindar dari tilang elektronik.