Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal, menegaskan, semua elemen buruh menolak penggunaan Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 dalam menetapkan UM untuk 2025 dengan meminta diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) baru sebagai landasan hukum penetapan upah minimum (UM) 2025.
Permenaker baru itu diperlukan untuk mengisi kekosongan aturan dalam menyusun dan menetapkan UM 2025 setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
“Perlu dikeluarkannya atau diumumkannya secara resmi tentang permenaker sebagai mengisi kekosongan hukum terkait dengan keputusan MK perihal upah minimum,” tegas Said Iqbal, di Gedung DPR RI, Rabu (6/11/2024).
Menurut Said Iqbal, permenaker baru diperlukan karena dalam aturan tersebut, terdapat aturan yang mewajibkan penetapan UMP 2025 ditetapkan 60 hari sebelum diberlakukan.
Untuk UM kabupaten/kota 2025, wajib ditetapkan 40 hari sebelum diberlakukan, yakni 21 November 2024. “Oleh karena itu, kami bersepakat tidak harus 21 November, kebijakan upah minimum dalam bentuk peraturan Menteri Ketenagakerjaan dikeluarkan,” ujar Said Iqbal.
“Jadi, dengan permenaker baru itu tidak harus ditetapkan 21 November 2024 sepanjang disepakati oleh para pihak,” tambahnya.
Meski begitu, Said Iqbal berharap agar pembahasan regulasi untuk penetapan UM dilakukan secara hati-hati oleh pemerintah dan DPR RI.
“Jadi, ini bisa saja ditetapkan akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan force majeure, di mana keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” pungkas Said Iqbal. (Azwar)