Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Social Security Summit 2024 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (26/11/2024)
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebut jaminan sosial (Jamsos) berperan penting dalam upaya lepas dari jebakan pendapatan masyarakat menengah dan mengentaskan kemiskinan, dengan memberikan jaring pengaman kepada pekerja rentan.
Menurut Anggoro, ada sejumlah isu yang dihadapi Indonesia saat ini yaitu lepas dari jebakan pendapatan menengah (middle income trap), optimalisasi bonus demografi dan pengentasan kemiskinan.
"Indonesia saat ini memiliki 6 jaminan sosial dasar, 5 diantaranya adalah jaminan sosial ketenagakerjaan, yang harus dijaga dan dioptimalkan pemanfaatannya sesuai filosofi fungsinya sebagai jaring pengaman untuk kesejahteraan masyarakat pekerja," ujar Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, saat membuka Social Security Summit 2024 di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Anggoro menambahkan, Indonesia sudah memasuki kategori negara middle income sejak 1993 dan masih berada di kategori itu sampai saat ini. :Hal itu dialami banyak negara lain, yang mengalami stagnasi untuk dapat naik ke pendapatan tinggi (high income)," imbih Anggoro.
Di saat yang bersamaaan, Indonesia saat ini juga tengah menghadapi era bonus demografi, di mana penduduk usia produktif lebih banyak dibandingkan mereka yang masuk kategori tidak produktif seperti anak-anak dan lansia. Namun, dia memperingatkan setelah era tersebut, Indonesia menghadapi potensi populasi yang menua dengan penduduk usia lanjut akan meningkat.
"Kondisi ini tentunya akan menahan lanjut perekonomian, dan juga memicu munculnya kemiskinan baru. Yang tentu saja bagi masyarakat yang tidak memiliki jaring pengaman, dapat dilihat dari menurunnya populasi kelas menengah berpindah ke kelas di bawahnya," kata Anggoro.
Nah, lanjut Anggoro, disitulah peran jaminan sosial terutama di bidang ketenagakerjaan dapat berdampak dalam setiap siklus kehidupan manusia. Termasuk ketika usia dini dapat mendapatkan manfaat beasiswa pendidikan karena orang tua mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Saat bekerja, terdapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan bagi yang sudah memasuki usia pensiun dapat mengklaim Jaminan Pensiun (JP). Hal itu sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa setiap rakyat Indonesia, terutama yang tidak mampu, berhak untuk mendapatkan jaminan sosial agar dapat hidup sejahtera.
Anggoro juga mengungkapkan, bahwa sampai dengan 2024, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyalurkan Rp48 triliun untuk 3,5 juta pekerja dan ahli waris serta beasiswa pendidikan Rp371 miliar untuk 89 ribu anak pekerja.
Jaring pengaman sosial itu sangat penting untuk pekerja rentan, yang kebanyakan bekerja di sektor informal dengan pendapatan yang tidak menentu dan rawan mengalami kecelakaan kerja. Banyak dari mereka masuk dalam kategori desil 1 dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.
"Jadi kita melihat untuk segmen pekerja rentan, mereka sangat perlu untuk punya jaring pengaman," demikian Anggoro Eko Cahyo. (Azwar)