Iklan

BPJS Ketenagakerjaan: Jamsostek sebagai Fondasi untuk Pekerja Lansia atau Pensiun

warta pembaruan
04 November 2024 | 1:48 PM WIB Last Updated 2024-11-04T06:48:20Z

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia. (Foto : Istimewa)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Roswita Nilakurnia, mengatakan, hadirnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) merupakan salah satu instrumen atau fondasi pertahanan yang sudah disiapkan oleh pemerintah bagi para pekerja yang sudah lanjut usia (Lansia) atau pensiun.

“Program Jamsostek merupakan salah satu instrumen yang disiapkan sebagai perlindungan dasar, sebagai jaminan pengaman sosial ketika pekerja ataupun individual memasuki usia tua,” kata Roswita Nilakurnia di Jakarta, Kamis (31/10/2024).

Menurut Roswita, ketika para pekerja sudah memasuki usia lanjut dan diharuskan untuk tidak lagi bekerja secara aktif, pemasukan tentunya akan menjadi problem utama dalam menghadapi kehidupan sehari-hari.

"Sehingga, perlu adanya solusi yang kongkret dalam mengentas masalah ini. Oleh karena itu, Pemerintah hadir dengan berbagai upaya dan juga kemampuannya untuk mengatasi permasalahan ini," ujar Roswita.

Ia juga menyampaikan, Indonesia tidak harus terlalu bersuka ria dengan adanya bonus demografi, karena populasi lanjut usia di Indonesia dalam setiap tahunnya juga terus meningkat.

Saat ini, lanjut dia, berdasar data dari Badan Pusat Statistik (BPS), di 2023 diperkirakan terdapat 11 persen masyarakat yang masuk ke dalam golongan lanjut usia dari jumlah total keseluruhan penduduk Indonesia.

Dia juga menyebutkan ketika sudah menginjak tahun 2045 sampai dengan 2050 Indonesia bakal memiliki populasi lanjut usia sebesar 20 persen dari jumlah masyarakat aktif.

“Karena pada saat seseorang, khususnya pada pekerja, ketika beranjak masuk ke usia lanjut, yang dipastikan pasti bakal terjadi adalah kerentanan dalam hal penghasilan ekonomi dan juga hal-hal lain. Dan ini yang harus dipastikan, ada perlindungannya dengan salah satunya adalah program jaminan sosial,” sebutnya.

"Oleh karena itu Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Nomor 4 Tahun 2023 merupakan solusi terbaik untuk menciptakan kondisi yang sejahtera bagi para pekerja ketika nanti mereka menginjak masa tua," pungkas Roswita Nilakurnia. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Ketenagakerjaan: Jamsostek sebagai Fondasi untuk Pekerja Lansia atau Pensiun

Trending Now

Iklan