Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengeluhkan peraturan ketenagakerjaan kembali berubah pasca adanya putusan MK dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam, menyatakan bahwa dalam 10 tahun terakhir pemerintah sudah merevisi 4 kali aturan mengenai ketenagakerjaan.
“Jadi, bisa dibayangkan dalam 10 tahun kita ada 4 kali perubahan peraturan ini membuat wajah kita ini kurang baik lah," kata Bob Azam dalam diskusi media di Jakarta, Kamis (7/11/2024).
Menurut Bob Azam, perubahan regulasi ini bukan hanya menciptakan persepsi buruk bagi investor namun juga akan berdampak langsung pada keputusan investasi, terutama di sektor-sektor padat karya yang membutuhkan kontrak jangka panjang.
“Industri padat karya itu mereka harus membuat kontrak-kontrak jangka panjang 3 tahun, 4 tahun, tetapi kalau undang-undangnya berubah setiap 2 tahun itu susah," ujar Bob Azam.
Dengan begitu, dia mengkhawatirkan juga investor yang masuk ke Indonesia adalah investasi yang tidak memiliki komitmen dengan jangka yang panjang.
“Anda bisa bayangkan investasi apa yang akan masuk, pasti investasi yang kalau ada perubahan dalam waktu seminggu dia bisa tutup pabriknya dan pindah ke tempat lain. Investasi-investasi teknologi tinggi, yang membutuhkan konsistensi kebijakan, pasti akan sulit masuk,” pungkas Bob Azam. (Azwar)