Iklan

5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Karena Pemerintah Tidak Taat Konstitusi terhadap Putusan MK

warta pembaruan
04 November 2024 | 4:49 PM WIB Last Updated 2024-11-04T09:49:17Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal, secara resmi mengumumkan rencana mogok nasional yang akan melibatkan sekitar 5 juta buruh dari berbagai sektor di seluruh Indonesia. 

Aksi mogok nasional ini direncanakan berlangsung selama dua hari dan kan melibatkan penghentian produksi di lebih dari 15.000 pabrik di seluruh Indonesia. Menurutnya, sektor jasa seperti pelabuhan dan transportasi umum juga akan turut berhenti beroperasi selama dua hari sebagai bagian dari unjuk rasa solidaritas untuk menuntut hak-hak buruh yang dijamin konstitusi.

"Langkah ini merupakan respons terhadap dugaan ketidakpatuhan pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya dalam pengaturan upah minimum dan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai bertentangan dengan konstitusi," tegas Said Iqbal, pada acara konperensi pers secara daring, Senin (4/11/2024).

Menurut Said Iqbal, salah satu alasan utama aksi mogok nasional ini adalah persoalan upah minimum yang diatur dalam putusan MK terkait UU Cipta Kerja. MK memutuskan bahwa terdapat 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk norma-norma yang mengatur upah minimum. Norma-norma tersebut dinyatakan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum karena dinilai merugikan hak konstitusi pekerja dan bertentangan dengan prinsip kesejahteraan buruh.

Namun, pemerintah minimum yang menjamin kesejahteraan buruh. Ketidaktaatan terhadap putusan MK adalah ancaman serius bagi sistem hukum di Indonesia, dan Partai Buruh serta serikat-serikat buruh berkomitmen untuk memastikan hak-hak pekerja dihormati dan dilindungi. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Juta Buruh Siap Mogok Nasional Karena Pemerintah Tidak Taat Konstitusi terhadap Putusan MK

Trending Now

Iklan