Iklan

5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional pada 19 Desember 2024

warta pembaruan
07 November 2024 | 3:23 PM WIB Last Updated 2024-11-07T08:23:06Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengungkapkan rencana terbaru mogok nasional dari kalangan buruh yang akan dilaksanakan pada 19-24 Desember 2024 mendatang.

Iqbal menyampaikan, akan ada sebanyak 5 juta buruh yang stop produksi pada waktu tersebut. "Namun, rencana ini masih tergantung dengan keputusan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli terkait kenaikan Upah Minimum (UM) 2025," ungkap Said Iqbal, dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Menurut Said Iqbal, jika diputuskan kenaikan upah sesuai permintaan buruh, maka tidak akan ada mogok nasional. Sementara itu, jika ketetapan upah tidak sesuai harapan, maka mogok kerja akan dilakukan.

"Jika tercapai kesepakatan yang memuaskan, aksi mogok nasional akan dibatalkan. Sebaliknya, jika tidak ada kesepakatan, aksi tetap dilaksanakan" ujar Said Iqbal.

Said Iqbal menyatakan, pada periode 7-25 November 2024, tidak akan ada aksi mogok nasional karena masih proses diskusi intensif antara Menteri Ketenagakerjaan dan serikat buruh akan berlangsung. “Kami masih menaruh harapan besar pada musyawarah ini,” kata Said Iqbal.

“Mogok nasional adalah opsi terakhir. Jika pemerintah menunjukkan itikad baik dan respons yang adil, kami siap membatalkan aksi tersebut demi kepentingan bersama," pungkas Said Iqbal.

Sebelumnya, Kelompok buruh yang terkumpul dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menentang rumusan upah minimum, yang bakal tersusun dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang pengupahan.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, pemerintah perlu memastikan kebijakan pengupahan selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tetap mengedepankan keadilan bagi buruh.

"Permenaker tentang upah minimum saat ini dalam tahap penyusunan. Namun sayangnya, ada indikasi kuat bahwa proses tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah mencabut pasal-pasal terkait pengupahan dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja," ungkapnya, Selasa (5/11/2024). (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 5 Juta Buruh Siap Mogok Kerja Nasional pada 19 Desember 2024

Trending Now

Iklan