Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyatakan akan menunggu penetapan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 oleh pemerintah sebelum memutuskan agak mogok nasional atau tidak.
Pernyataan Said Iqbal, yang juga Presiden Partai Buruh ini menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan Partai Buruh tentang UU Cipta Kerja. Meskipun 70 pasal yang diminta untuk diubah, MK hanya mengabulkan perubahan terhadap 21 pasal.
Terkait dengan Upah Minimum (UM) 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berencana mengumumkan besaran UMP 2025 maksimal pada 21 November 2024. Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat diumumkan 30 November 2024.
"Kami akan melihat dulu sampai tanggal 21 November. Apakah konstitusi dilanggar atau tidak? Atau keputusan MK dilanggar atau tidak? Bila mana itu dilanggar, kami akan melakukan mogok nasional. Stop produksi," tegas Said Iqbal, saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Menurutnya, selama menunggu penetapan UMP 2025, Said Iqbal akan berdialog bersama Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) dan juga akan bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan keputusan MK dapat dipatuhi.
"Kami berharap bisa menghadap Bapak Presiden Prabowo untuk menjelaskan posisi Serikat Buruh, Partai Buruh, dan elemen-elemen lainnya," ujar Said Iqbal.
Said Iqbal nentebut, salah satu perubahan UU Cipta Kerja yakni terkait indeks tertentu alias nilai alfa, yang awalnya didefinisikan sebagai variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh.
Pasal ini kemudian diubah dengan menambahkan frasa dengan memperhatikan prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh.
Adapun indeks tertentu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dipatok dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3 saja. "Perubahan UU Cipta Kerja ini seharusnya otomatis menggugurkan PP tersebut," ucap Said Iqbal.
Dengan demikian, Said Iqbal tetap meminta agar formula pengupahan yang ditetapkan nantinya bisa mengakomodasi kenaikan UMP tahun 2025 bisa mencapai 8-10 persen.
"Kami tetap meminta naik 8 persen sampai 10 persen. Inflasi kan sekitar 2,5 persen, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,1 persen. Berarti 7,6 persen. Kita udah nombok kemarin 1,3 persen, berarti kan hampir 8,9 persen. Itu logis lho," jelas Said Iqbal.
Bila tidak naik, Said Iqbal memastikan keputusan mogok nasional telah disepakati beberapa konfederasi serikat buruh di Indonesia dan 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional. "Aksi mogok nasional ini diperkirakan melibatkan lebih dari 5 juta buruh di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal mengingatkan
Sebelumnya, mogok nasional direncanakan akan dilaksanakan pada 11-12 November dan/atau 25-26 November 2024. Tanggal-tanggal tersebut dipilih secara tentatif, dan aksi ini akan berlangsung selama dua hari penuh. (Azwar)