Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id - Jum'at 29 November 2024, Cerita ini dihimpun dari keterangan Suprapti warga kelurahan Pijoan Kecamatan Jambi Luar Kabupaten Muaro Jambi, yang mengalami kerugian atas 300 batang tanaman kelapa sawit nya yang sengaja dirusak oleh keserakahan sekelompok oknum dalam aktivitas penimbunan jalan proyek Tol sesi IV Tempino-IC-Ness yang berada di wilayah kelurahan Pijoan.
Sekelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari objek lahan perkebunan kelapa sawit milik Suprapti ini, baru muncul dan mengaku sebagai ahli waris setelah 20 tahun tanaman kelapa sawit milik Suprapti tersebut tertanam.
Dalam penjelasannya Suprapti mengakui jika lahan tersebut dahulunya memang milik suaminya Herman alm alias Zuirman alm adalah anak dari Abdul Madjid alm yang berdasarkan Surat Keterangan Tanah ( SKT), yaitu kakek dari anak-anaknya Suprapti.
Tentang ahli waris, anak-anaknya Suprapti berdasarkan Surat Nikah nya dengan Herman alm. Dan dari kakek yang sama yaitu Abdul Madjid alm, sudah semestinya juga memiliki hak atas tanah yang menjadi objek yang diduga dirusak oleh oknum-oknum yang merasa dialah ahli waris nya dari lahan tersebut.
Anehnya, munculnya pengakuan ahli waris dari lahan perkebunan kelapa sawit milik Suprapti tersebut, setelah masuknya proyek Tol sesi IV Tempino-IC-Ness tahun 2024 di wilayah kelurahan Pijoan ini.
Para pihak oknum yang mengaku-ngaku ahli waris dari lahan milik Abdul Madjid alm sudah bertindak semena-mena dengan merusak 300 tanaman kelapa sawit milik Suprapti tersebut tanpa perundingan sama sekali. Para oknum yang mengaku sebagai ahli waris tersebut, diduga sengaja ingin menguasai keseluruhan lahan milik Abdul Madjid alm tanpa ada niat untuk membagi-bagikan kepada anak-anak Suprapti yang jelas-jelas, juga cucu dari Abdul Madjid alm.
Sadisnya lagi, 300 batang tanaman kelapa sawit milik Suprapti, yang diduga sengaja dirusak oleh sekelompok oknum tersebut, tanahnya di urug dan dijual ke proyek Tol sesi IV Tempino-IC tahun 2024 di Kelurahan Pijoan tersebut.
" Sebuah persekongkolan jahat yang diduga hanya untuk meraup keuntungan semata tanpa memikirkan hak Suprapti dan anak-anaknya "(red)
Atas dasar hal tersebut, Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, angkat bicara. Ini bukan lagi persolan harta Gono-gini, ada unsur kesengajaan dalam dugaan pengrusakan lahan perkebunan kelapa sawit milik Suprapti yang berdasarkan keterangan tersebut hingga 300 batang, dan berdasarkan usia tanam diperkirakan sudah mencapai 20 tahun.
Diduga ada unsur ke ranah pidana dalam persolan ini, pertama dilihat dari tidak adanya upaya perundingan dari para pihak kelompok oknum yang mengaku ahli waris dengan pihak bu Suprapti, dalam upaya merobohkan 300 pokok sawit tersebut. Kedua tidak adanya upaya dari para pihak kelompok oknum yang mengaku ahli waris dari lahan tersebut untuk menjelaskan kepada bu Suprapti selaku pemilik tanaman kelapa sawit selama 20 tahun penguasaan fisik lahan yang jelas-jelas lahan tersebut juga milik mertuanya dan ayah dari suaminya tersebut.
Ketiga ada dugaan kesengajaan dalam upaya penggelapan dokumen berupa Surat Keterangan Tanah ( SKT) yang diduga dilakukan oleh sekelompok oknum yang sebab adanya proyek Tol pijoan baru mengaku sebagai ahli waris, mengapa selama 20 tahun penguasaan fisik lahan perkebunan kelapa sawit tersebut oleh bu Suprapti para sekelompok oknum tersebut tidak menyampaikan gugatan ke pihak hukum ataupun pemerintah setempat.
Keempat, ada dugaan upaya para oknum yang mengaku-ngaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut untuk mencari-cari kesalahan pihak pemerintahan kelurahan Pijoan yang telah menerbitkan dokumen Sporadik atas nama anak laki-laki Suprapti , setelah adanya rencana pembayaran kompensasi ganti rugi lima tumbuk dan 18 batang pokok sawit yang terkena tol tersebut. Pertanyaan mengapa selama 20 tahun lalu pihak oknum yang mengaku-ngaku ahli waris dari lahan tersebut tidak melaporkan ke pemerintah kelurahan Pijoan terkait jika lahan tersebut milik mereka.
Kelima, kuat dugaannya jika para pihak kelompok oknum yang mengaku sebagai ahli waris dari lahan tersebut, tidak mengantongi dokumen pernyataan sebagai ahli waris yang sah dari Zuirman alm alias Herman alm dan juga pernyataan sebagai ahli waris dari Abdul Madjid alm selaku pemilik nama dari dokumen Surat Keterangan Tanah yang diduga mereka pegang saat ini.
(Tim)