Jambi, Wartapembaruan .co.id ~ Sidang Perdata di gelar di Pengadilan Negeri Jambi dengan perkara Wanprestasi nomor 68/pdt.G/2024/PN.JMB. diruang sidang Tirta Memasuki pembuktian berupa tambahan bukti surat dan saksi dari penggugat, lanjutan pemeriksaan saksi-saksi, pada sidang dua minggu lalu penggugat telah menghadirkan dua orang saksi, Senin 14/10/2024.
Pada sidang kali ini dari penggugat Yanti (Mery) menghadirkan 1 saksi bernama Alion meisen, kehadiran saksi ini awalnya sempat di tolak oleh kuasa hukum dari tergugat dan kuasa hukum turut tergugat, dari kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa saudara saksi sering terlihat mendampingi saudari Yanti kemana-mana dalam kasus ini, Ucapnya
Selanjutnya ketika ditanya oleh kuasa hukum tergugat pekerjaan saksi, alion menjawab saya adalah Jurnalis (Wartawan) media cetak dan online dari Mediatornews Jambi, katanya
Kemudian Menurut kuasa hukum Hamin turut tergugat, mengatakan kepada majelis hakim keberatan terhadap saksi yang dihadirkan oleh penggugat, dengan alasan bahwa saudara saksi sering mengikuti persidangan kasus ini jadi saya sebagai kuasa hukum keberatan kalau saudara Alion menjadi saksi pada kasus ini, Ucap Mike.
Namun ketika Hakim ketua menanyakan kepada saksi yang bersangkutan mengatakan tidak berada diruang sidang ini, pada sidang pengambilan keterangan saksi dua minggu yang lalu, saya berada di kantin pengadilan ini, Ucapnya.
Karena pada sidang pengambilan keterangan saksi sidang sebelumnya yang bersangkutan tidak hadir maka majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan mengambil sumpah dibawah kitab suci Alquran dan melanjutkan sidang, dan mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan oleh Yanti sebagai penggugat.
Alion memberi kesaksian terkait pelaporan Yanti di polsek pasar kota jambi terhadap Hamin, sampai laporannya di SP 3 oleh kapolsek pasar jambi karena tidak memenuhi unsur, dan banyak tahu tentang kasus pinjam meminjam ini antara Dodi dengan Yanti dan Hamin, serta menjelaskan bahwa dia mengetahui bahwa uang Rp 300 juta yang di pinjam Hamin adalah dari Dodi dan Dodi meminjam lagi dari Mery, Terangnya
Lalu menurut keterangan Hamin telah mengembalikan Uang sejumlah Rp 300 juta kepada Dodi, tetapi Dodi hanya membayar Yanti Rp 100 juta, Kata Alion.
Begitu juga tentang pelaporan Saudara Hamin ke Propam Polda Jambi saat itu saudara Dodi Harianto kena sanksi disiplin 21 hari kurungan dan 2 tahun penundaan kenaikan pangkat, Jelas Alion
Sidang berikutnya dari Tergugat Dodi Harianto akan menghadirkan dua orang saksi jadwal sidang 2 minggu yang akan datang di pengadilan Negeri Jambi.