Iklan

Wantimpres Patut Diisi Para Tokoh Agama Agar Etika, Moral dan Akhlak Bangsa Dapat Terjaga

30 Oktober 2024 | 10:01 PM WIB Last Updated 2024-10-30T15:01:50Z


Wartapembaruan.co.id
~ Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberi nasehat dan pertimbangan kepada Presiden yang dibentuk pada tahun 2007 sebagai kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang diubah atas dasar perubahan UUD 1945 yang keempat.


Berdasarkan Pasal 16 UUD 1945, landasan konstitusional Wantimpres diatur oleh UU No. 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Kedudukannya berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Presiden.


Pemberian nasehat dan pertimbangan kepada Presiden wajib dilakukan oleh Wantimpres baik diminta atau pun tidak oleh Presiden yang dilakukan secara perseorangan maupun sebagai satu kesatuan dari seluruh  anggota Wantimpres yang ada.


Tugas Wantimpres melaksanakan fungsi nasehat dan pertimbangan terkait dengan pelaksanaan kekuasaan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Wantimpres tidak dibenarkan memberi keterangan, pernyataan, dan/ atau  menyebarluaskan isi nasehat kepada pihak manapun. Dan atas permintaan Presiden, Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet serta kunjungan kerja dan kunjungan kenegaraan.


Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dapat meminta informasi dari instansi pemerintah terkait dan lembaga negara.


Ketua dan anggota Wantimpres diberikan hal keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Dan untuk melancarkan pelaksanaan tugas, masing-masing anggota Wantimpres dibantu oleh seorang Sekretaris Anggota Wantimpres yang bertugas memberi masukan dan / atau telaah berdasarkan keahliannya kepada Anggota Wantimpres yang dibantunya. Tapi Sekretaris Anggota Wantimpres tidak dapat bertindak atas nama dan/ atau  mewakili Wantimpres.  


Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dan salah satu diantaranya merangkap sebagai ketua yang dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Pengangkatan anggota Wantimpres paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden dan akan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden. Artinya, kalau anggota Wantimpres dapat ditunjuk oleh Presiden berdasarkan  wakil dari tokoh dan pemuka agama serta pemimpin spiritual yang ada di Indonesia, setidaknya masih ada kekurangan dua anggota Wantimpres yang dapat diwakili oleh tokoh masyarakat adat dan tokoh masyarakat keraton untuk mengenali nilai-nilai spiritual dan adat istiadat yang harus mewarnai kebijakan dan pelaksanaan program yang hendak dijalankan oleh pemerintah agar dapat memenuhi aspirasi rakyat yang dilandasi oleh etika, moral dan akhlak yang penuh nilai kerakyatan serta kemanusiaan.


Gagasan Sri Eko Sriyanto Galgendu yang mengusulkan agar Wantimpres pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengakomodir Wantimpres dari yang dominan dari para tokoh agama-agama yang ada di Indonesia  bersama masyarakat adat dan keraton, bisa diwujudkan agar suasana dan dimensi keagamaan dengan bobot spiritualis yang berkualitas dapat menekan kebocoran dan penyimpangan dalam pelaksanaan negara dan tata pemerintahan yang bersih dan bermartabat untuk membangun jiwa dan raga segenap warga bangsa Indonesia berkarakter mulia yang berdaulat secara politik dan mandiri dalam ekonomi serta berkepribadian luhur, sehingga mampu mencapai kejayaan seperti yang mejadi amanah dalam priambule UUD 1945 serta cita-cita dari Proklamasi bangsa Indonesia.


Banten, 19 Oktober 2024

Oleh: Jacob Ereste 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Wantimpres Patut Diisi Para Tokoh Agama Agar Etika, Moral dan Akhlak Bangsa Dapat Terjaga

Trending Now

Iklan