Iklan

Semua Warga dari Berbagai Profesi Bisa Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

01 Oktober 2024 | 3:12 PM WIB Last Updated 2024-10-01T08:12:06Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id -
Semua warga baik pekerja kantoran dan semua kalangan bisa mendaftar dan mendapat manfaat Jamnian Sosial Keteagakerjaan (Jamsostek) sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

Berbagai profesi yang Bukan Penerima Upah (BPU) seperti freelancer, wirausaha, penjual keliling, ojek online dan lainnya bisa mendaftarkan peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Nantinya BPU tetap akan mendapatkan manfaat berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perbedaan dengan peserta Penerima Upah yakni peserta BPU tidak mendapatkan manfaat Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Bagi yang ingin mendaftar, harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti KTP dan juga email yang aktif. Berikut cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi profesi Bukan Penerima Upah (BPU):

1. Online/Website

- Buka laman bpjsketenakerjaan.go.id/bpu

- Pilih pendaftaran peserta

- Pilih individu (BPU)

- Masukan alamat email dan kode captcha

- Klik daftar

- Cek email dan klik aktivasi pendaftaran

- Isi data individu (Pekerja BPU)

- Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email

- Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di Kantor Cabang terdekat.

2. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

- Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A

- Mengambil nomor antrian layanan

- Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayar

- Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran

- Melakukan pembayaran iuran

- Kartu diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran

- Melakukan penilaian kepuasaan melalui e-survey

Itulah cara pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui online dan Kantor Cabang. Selain itu, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Besaran iuran yang dibayarkan akan dihitung berdasarkan penghasilan yang diperoleh. Iuran untuk JKK 1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan), JKM Rp6.800 dan JHT 2% (berdasarkan nominal tertentu dengan kelompok upah yang dilaporkan). 

(Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Semua Warga dari Berbagai Profesi Bisa Daftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Trending Now

Iklan