Iklan

Satpol PP Kota Tanjungpinang diduga Lindungi Pengusaha Langgar Perwako

warta pembaruan
23 Oktober 2024 | 9:19 PM WIB Last Updated 2024-10-23T14:19:18Z


Tanjungpinang, Wartapembaruan.co.id
-- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tanjungpinang diduga melindungi salah satu pengusaha di jalan engku putri. Bagaimana tidak, meski ruko tersebut tidak memiliki PBG perubahan, penyidik PPNS Satpol PP terkesan melindungi oknum pengusaha nakal tersebut.

Padahal beberapa waktu lalu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang telah menyurati Satpol-PP Kota Tanjungpinang berkenaan dengan adanya Ruko yang melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2022 tentang Percepatan Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung.

Sebagaimana Pasal 33 poin 1,  “Dalam terjadi perubahan rencana teknis dan atau fungsi bangunan dan atau klasifikasi bangunan gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, pemilik PBG wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan PBG Perubahan,” 

Sementara informasi yang diperoleh media ini di DPMPTSP, pemilik Ruko yang berada di Jalan Engku Putri tersebut belum ada mengajukan PBG Perubahan sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut.

“Belom ada masuk ke PTSP, mungkin masih di verifikasi oleh Dinas PU. Coba aj konfirmasi ke PU,”ujar salah satu Pejabat di DPMPTS Kota Tanjungpinang beberapa waktu lalu. 

Meski telah disurati oleh Dinas PUPR dan beberapa kali diberitakan, tidak ada tindakan tegas dari Satpol PP Kota Tanjungpinang. 

Ketua LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto meminta PJ Walikota Tanjungpinang untuk mengevaluasi sejumlah pejabat dilingkungan Satpol PP Kota Tanjungpinang, bila perlu langkah pencopotan terhadap Kakan Satpol perlu dilakukan. 

"Patut diduga ini ada oknum-oknum satpol yang diduga bermain, makanya pelanggaran perwali didepan mata para penegak perda tutup mata. Padahal beberapa kali informasi ini disampaikan melalui media, akan tetapi tidak direspon,"ujar Edi Susanto.

Satpol PP Kota Tanjungpinang melalui penyidik PPNS berhak untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan itu, bila perlu dilakukan pembongkaran. Karena hal tersebut diatur dalam perda tentang ketertiban umum 

"Perda tentang ketertiban umum dan Perwako itu jelas. Kalau ada ditemukan pelanggaran peraturan Daerah ataupun Peraturan Walikota, maka udah kewajiban Satpol untuk menindak. Kalau dibiarkan, maka patut diduga ada oknum-oknum dilingkungan Satpol yang bermain mata,"ujarnya

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satpol PP Kota Tanjungpinang diduga Lindungi Pengusaha Langgar Perwako

Trending Now

Iklan