Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengumumkan rencana aksi besar-besaran yang akan melibatkan buruh dari seluruh Indonesia untuk menuntut kenaikan upah minimum 2025 dan pencabutan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Aksi ini akan berlangsung dari 24 hingga 31 Oktober 2024 di lebih dari 300 kabupaten/kota di 38 provinsi, dengan perkiraan partisipasi lebih dari 100.000 orang buruh.
."Ini adalah perjuangan untuk hidup layak. Kami menuntut pemerintah menaikkan upah minimum sebesar 8-10% pada tahun 2025. Kenaikan ini bukan sekadar permintaan angka, tetapi kebutuhan nyata agar buruh mampu bertahan di tengah inflasi dan peningkatan biaya hidup," ucap Said Iqbal, dalam jumpa pers secara daring, di Jakarta, Kamis (20/10/2024).
Menurut Said Iqbal, selain kenaikan upah, tuntutan ini juga mencakup pencabutan klaster ketenagakerjaan dan klaster terkait petani dalam UU Cipta Kerja yang menilai regulasi tersebut membuka jalan bagi fleksibilitas kerja yang merugikan dan mengikis hak-hak dasar pekerja.
"UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan, telah merampas hak-hak buruh yang seharusnya dilindungi. Kami menuntut agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil yang diajukan KSPI dan Partai Buruh dalam memutuskan perkara ini," ujar Said Iqbal.
Rangkaian aksi akan dimulai di Jakarta dan dilanjutkan secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah seperti Bandung Raya, Tangerang Raya, serta daerah-daerah di Pulau Jawa, termasuk Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat. "Selama tujuh hari, suara buruh akan menggema dari satu kota ke kota lain, menyampaikan tuntutan kami," tambah Said Iqbal.
Said Iqbal menegaskan bahwa jika pada 1 November 2024 pemerintah tetap menetapkan kenaikan upah minimum di bawah 8% atau bahkan di bawah tingkat inflasi, dan jika putusan Mahkamah Konstitusi mengesahkan UU Cipta Kerja yang merugikan buruh, maka Partai Buruh dan KSPI akan melanjutkan dengan mogok nasional pada bulan November 2024. Mogok ini direncanakan berlangsung selama tiga hari berturut-turut.
"Mogok nasional adalah langkah terakhir kami, dan kami harap pemerintah mendengar sebelum itu terjadi. Jika kebijakan tetap tidak berpihak kepada buruh, kami tidak akan tinggal diam. Aksi mogok ini adalah langkah tegas kami untuk memperjuangkan hak buruh di negeri ini, sekali lagi, apabila kenaikan upah di bawah inflansi dan putusan Mahkamah Konstitusi merugikan buruh" tegasnya.
Dengan adanya aksi bergelombang yang akan dilakukan mulai tanggal 24 hingga 31 Oktober 2024, maka buruh tidak akan melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024 saat pelantikan presiden terpilih.
Partai buruh dan mayoritas serikat buruh serta buruh akan menghantarkan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih berjalan lancar dan sesuai konstitusional. (Azwar)