Tanjungpinang: Wartapembaruan.co.id -- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang akhirnya resmi menyurati Satpol PP Kota Tanjungpinang terkait rumah toko (Ruko) dijalan engku Putri yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangun Gedung (PBG) Perubahan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kota Tanjungpinang, Rusli yang dikonfirmasi, membenarkan jika pihak telah melayangkan surat kepada penegak perda, dalam hal ini Satpol PP Kota Tanjungpinang.
"Berkenaan dengan Ruko di Engku Putri, kita sudah menyurati Satpol PP,"kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang tersebut.
Berdasarkan Peraturan Walikota Tanjungpinang, nomor 9 Tahun 2022, tentang percepatan pelayanan persetujuan gedung, Pasal 33 poin 1 yang menyatakan “Dalam terjadi perubahan rencana teknis dan atau fungsi bangunan dan atau klasifikasi bangunan gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, pemilik PBG wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan PBG Perubahan"
Sementara LSM Cindai Provinsi Kepulauan Riau, Edi Susanto mengatakan bahwa setiap pelanggaran Perda, maupun Perwako, maka itu merupakan kewajiban Satpol sebagai penegak Perda untuk melakukan penindakan.
"Tidak perlu menunggu surat masuk untuk bertindak, inikan pelanggaran kasat mata. Kalau memang benar itu tidak memiliki PBG perubahan, maka wajib untuk dilakukan penindakan tegas, sebab hal tersebut telah dalam Perwako itu sendiri,"kata Edi Susanto.
Dibiarkannya pelanggaran-pelanggaran seperti itu, mengindikasikan adanya upaya melindungi para pelaku usaha yang melanggar peraturan daerah maupun Perwako.
"Oleh karena itu, LSM Cindai meminta kepada Satpol-PP Kota Tanjungpinang untuk membuktikan dugaan-dugaan maupun prasangka tidak baik dikalangan masyarakat,"tutupnya.