Pekanbaru, Wartapembaruan.co.id - Gerak cepat Polresta Pekanbaru melalui Polsek Binawidya Menindak lanjuti berita yang telah terbit di media online, Tim dari Polsek Binawidya, pada hari ini jumat tanggal 04 Oktober 2024 telah mendatangi yang di duga gudang yang terletak di Jln. Melati Kel. Binawidya Kec. Binawidya, tempat menampung BBM ilegal yang di sinyalir milik oknum personil Polsek Binawidya (Tampan).
Pengecekan tempat itu dipimpin lansung oleh Kanit Reskrim IPTU SANTO MORLANDO, S.H., M.H beserta Anggota Polsek Binawidya.
Dalam pengecekan gudang itu, Hasil yang ditemukan Pemilik gudang diduga bernama ALAM CHANIAGO, *Bukan anggota Polri* dan Gudang tersebut merupakan tempat penampung barang bekas serta Tidak ditemukan aktipitas penimbunan BBM Ilegal disana.
Serta Kanit Resrim Polsek Binawidya jugak menanyakan kepada masyarakat sekitar, dan mereka menyatakan tempat tersebut bukan tempat BBM Ilegal melainkan tempat penampungan barang bekas atau rongsokan.
Lebih tegas lagi, Warga sekitar mengutarakan bahwa gudang itu benar sebagai tempat penampungan barang bekas atau rongsokan. Tegas Warga.