Jakarta, Wartapembaruan.co.id – Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah mengusut dugaan penggelapan dana di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat. Penyelidikan ini melibatkan pengambilan keterangan dari delapan saksi, termasuk pelapor dan sejumlah staf PWI. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyampaikan bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung.
“Sejauh ini, sudah ada delapan orang yang memberikan keterangan, termasuk pelapor dan beberapa staf PWI,” jelas Ade Ary dalam keterangannya, Jumat (25/10).
Terlapor utama, yang berinisial H, awalnya dijadwalkan hadir pada Jumat ini. Namun, H meminta penundaan hingga Senin karena tengah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang diadakan PWI. “Penyelidikan masih pada tahap awal. Penyidik terus menggali bukti dan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasus Melibatkan Eks Pengurus PWI
Kamis (24/10), Sayid Iskandarsyah, mantan Sekjen PWI Pusat, datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya, HM Untung Kurniadi. Sayid, yang diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI, tiba sekitar pukul 14.00 WIB untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kasus ini.
Kronologi Dugaan Penggelapan Dana
Kasus ini berawal pada November 2023, ketika pengurus PWI bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara. Dalam pertemuan itu, Kementerian BUMN merekomendasikan dukungan untuk pelaksanaan UKW dengan anggaran sebesar Rp6 miliar. Namun, pada Februari 2024, terlapor HCB—saat itu Ketua Umum PWI—diduga menarik dana Rp1,77 miliar untuk pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum tertentu di BUMN.
Tindakan tersebut kemudian dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang dinilai merugikan organisasi. Penyidik telah mengumpulkan bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperdalam penyelidikan.
Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Dugaan kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar. Proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.
HCB kini resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI dan dicopot sebagai anggota PWI Jaya oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui Surat Keputusan Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Reaksi dari Indonesia Journalist Watch (IJW)
Terkait penundaan kehadiran HCB, Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, menyatakan bahwa IJW akan mendesak polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.
“Jika HCB tidak menghormati panggilan hukum, IJW akan meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan mengawal kasus ini hingga HCB diproses lebih lanjut,” tegas Yusuf Rizal.
IJW juga menyebut akan memberi cap pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa dan siap mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas.