Keterangan Foto : Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Farid Osama, dilaporkan ke polisi. |
Dylan Nathanael, korban Farid Osama, menyatakan kepada awak media bahwa saat pelaporan dugaan tindak pidana tersebut, ditemukan tujuh invoice yang diduga palsu. "Setelah kami cek bersama tim penasihat hukum, ditemukan adanya dugaan bahwa Farid Osama memakai tujuh invoice palsu untuk menipu dan menggelapkan dana investasi yang saya titipkan ke yang bersangkutan," ujar Dylan kepada wartawan, Rabu (8/10/2024).
Dylan memohon perhatian Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, untuk mengawal kasus ini, yang dinilai dapat mengurangi minat investasi dalam negeri akibat ulah oknum seperti Farid Osama. "Saya selaku korban penipuan memohon atensi Kapolda Metro Jaya agar pelaku dapat segera ditahan," kata Dylan.
Lebih lanjut, Dylan mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa 'orang dekat' Muhammad Farid Osama yang diduga pernah menerima aliran dana hasil kejahatan ini. "Kami punya bukti aliran dana dari kejahatan ini yang diatur Farid Osama ke orang dekatnya, yang sekarang sudah menjadi keluarga. Nanti akan kami informasikan nama orang tersebut," ungkap Dylan.
Dylan juga menghimbau agar korban-korban lain dari kejahatan Farid Osama segera melapor ke pihak berwajib. Hal ini bertujuan untuk menimbulkan efek jera dan memastikan hukuman maksimal bagi Farid Osama dan para penerima aliran dana kejahatannya.
"Korban-korban lain jangan takut melapor. Semakin banyak yang melaporkan, maka semakin berat hukuman kepada Farid Osama dan orang-orang yang menerima maupun membantu kejahatannya," tutup Dylan.
Diketahui, Farid Osama terancam hukuman berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau mengubah dokumen palsu untuk menipu orang lain dapat dijatuhi pidana hingga enam tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, masing-masing dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, Farid juga dapat dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur mengenai pengalihan atau penempatan harta hasil kejahatan untuk menyamarkan asal-usulnya, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Jika semua pasal tersebut diakumulasi, Farid Osama berpotensi menghadapi hukuman total hingga 20 tahun penjara.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan selalu memeriksa latar belakang perusahaan atau individu yang menawarkan peluang investasi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwajib untuk mencegah korban-korban lain.