Wartapembaruan.co.id - Muaro Jambi, Meski aksi cuti bersama dilaksanakan para hakim se-Indonesia berlangsung. Pengadilan Negeri Sengeti tetap masuk kerja dan melaksanakan tugasnya seperti biasanya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap aksi tersebut, para hakim di Pengadilan Negeri Sengeti tetap bekerja dan menggunakan pita putih di dada kanan sebagai simbol dukung terhadap aksi cuti bersama, menuntut pemerintah republik Indonesia agar memperhatikan gaji para hakim se Indonesia yang hingga 12 tahun belum ada peningkatan.
Ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari, dimulai sejak dari tanggal 7 hingga 11 Oktober tahun 2024. Hal ini sebagai bentuk protes kepada pemerintah republik Indonesia, karena pemerintah dinilai belum memprioritaskan kesejahteraan para hakim. Diketahui, bahwa gaji para hakim saat ini, dinilai tidak mencukupi untuk memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi keluarga mereka.
Dan bahwa gaji serta tunjangan jabatan hakim saat ini, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012, yang mana hingga saat ini belum pernah mengalami perubahan. Menurut aturan tersebut, rincian gaji pokok hakim setara dengan pegawai negeri sipil (PNS), berkisar antara Rp 2 sampai Rp 4 juta rupiah.
Untuk mencapai gaji Rp 4 juta rupiah, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun, sementara hakim golongan IV harus mengabdi selama 24 tahun. Meskipun terdapat tunjangan jabatan di luar gaji, nilai tunjangan tersebut tidak berubah sejak 12 tahun lalu.
Disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri Sengeti, Bentuk dukungan terhadap aksi Solidaritas Hakim seluruh Indonesia. Pegawai pengadilan negeri Sengeti, tetap mendukung dan sejalan dengan teman-teman kami yang dari solidaritas hakim Indonesia, yang sedang berjuang di Jakarta saat ini. Dari mulai tanggal 7 Oktober kemarin sampai dengan hari ini dan sampai dengan hari Jumat nanti, ungkap M. Harzian Rahmasyah, SH., Humas pengadilan negeri Sengeti, Selasa (8/10/2024).
Sehubungan dengan hal tersebut kami juga mendukung tentang tuntutan yang dimintakan oleh teman-teman dari solidaritas hakim Indonesia yaitu, yang pertama adalah menuntut perubahan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2012 yang sampai dengan saat ini belum melakukan penyesuaian. Dan kami juga mendorong untuk segera disahkannya RUU jabatan hakim, tambahnya.
Kami menggunakan pita putih seperti ini sebagai bentuk dukungan kami kepada teman-teman kami yang sedang melakukan perjuangan di Jakarta. Hari ini di pengadilan negeri Sengeti, untuk pelayanan yang ada di PTSP ini kami tetap membuka layanan sama seperti seperti biasa, jelasnya.
(Nurdin)