Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Proses hukum yang cukup panjang antara pelapor Coriyana dan terlapor Harrits Ermawan dalam kasus penipuan dalam pengerjaan proyek Lapas Perempuan Sengeti cukup menyita waktu bagi korban untuk menuntut keadilan secara hukum, namun pada akhirnya Harrits pasang badan atas perbuatannya.
Sidang dengan nomor perkara 335/Pid.B/2024/PN. Jmb. jenis perkara Penipuan dengan terdakwa Harrits Ermawan dengan Agenda Pembacaan Putusan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 31/10/2024.
Pembacaan putusan Vonis dibacakan Hakim ketua Fita Sipayung, S.H., Sebelum menjatuhkan pidana kepada terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan ada yang memberatkan dan yang meringangkan, yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami kerugian yang sangat besar, hal yang meringakan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa belum pernah di hukum.
Mengingat memperhatikan pasal-pasal undang-undang yang bersangkutan Mengadili menyatakan terdakwa Harrits Ermawan bin Afrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan (Penipuan) sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.
"Usai mendengar putusan hakim ketua Harrits tertunduk lesu, Harrits merupakan direktur CV. Sawang Kontruksi".
Saat di tanya majelis hakim terdakwa berhak menerima putusan, pikir-pikir selama 7 hari atau melakukan upaya banding di pengadilan tinggi, akhirnya setelah berdiskusi dengan pengacara terdakwa akhirnya terdakwa melalui pengacara menyatakan pikir-pikir upaya hukum dengan waktu selama 7 hari.