KEPRI, Wartapembaruan.co.id -- AR Bangun warga masyarakat Batam akan melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, Bawaslu Kota Batam menghentikan proses hukum aduan tentang kecurangan pemilu yang dilakukan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan.
''Saya sudah menerima surat pemberitahuan tentang status laporan dari Bawaslu Kota Batam, yang menghentikan proses pengaduan saya di Bawaslu degan register nomor 005. Bawaslu berdalih bahwa laporan saya tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Alasan yang dikemukakan Bawaslu, menurut saya tidak berdasar sehingga perlu disampaikan ke DKPP,'' kata AR Bangun kepada wartawan, di Batam, 10/9/2024.
Menurut AR Bangun, laporan yang disampaikan ke Bawaslu memiliki bukti yang valid, yakni flyer Ucapan Selamat Hari Kesaktian Pancasila dari Pemerintahan Kota Batam, yang mencantumkan foto Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad, pelakunya Dinas Kominfo.
''Seharusnya, Kepala Dinas Kominfo sebagai pejabat yang bertanggungjawab di dinasnya, tidak boleh mencantumkan Rudi dan Amsakar, karena keduanya sudah cuti dan sudah ada pejabat sementara. Tetapi kenyataannya, Dinas Kominfo mencantumkan atau mempublikasi foto calon Gubernur Kepri dan calon Wali Kota Batam itu di flyer milik pemerintah kota. Itu jelas-jelas pelanggaran, kok dihentikan prosesnya,'' ujar AR Bangun.
Flyer yang dijadikan bahan pengaduan ke Bawaslu itu sempat dipublikasi Dinas Kominfo selama 2 hari lebih, yakni sejak 1 Oktober 2024 sampai dengan 3 Oktober 2024.
''Ada bukti bahwa flyer yang melanggar aturan sempat dipulikasi selama 2 hari, unsur kesengajaan sudah ada, mens rea-nya sudah ada, unsur penggunaan medsos pemerintah sudah jelas. Pelanggaran pemilu sudah ada, kenapa kok tiba-tiba disebut tidak terbukti. Bawaslu Kota Batam ada apa dengan paslon, terutama Muhamad Rudi,'' kata AR Bangun.
Surat pemberitahuan tentang status laporan dikirimkan oleh Bawaslu Kota Batam kepada AR Bangun dengan model A.17, ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho. Dalam surat yang ditembuskan ke saksi-saksi, disebut laporan AR Bangun sebagai anggota masyarakat tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilu.
Sebelumnya, laporan yang menjadikan Rudi Panjaitan, Kepala Dinas Kominfo sebagai terlapor, disebut melanggar UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang wajib menjaga netralitas sesuai pasal 2 UU ASN, yakni: Pegawai ASN menjaga asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku. ”Salah satunya ASN wajib menjaga netralitas, itu amanat undang-undang,” ucap AR Bangun.
Sesuai dengan UU tersebut, menurut AR Bangun, ASN harus mematuhi pasal 304 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yakni pejabat di daerah dilarang menggunakan sarana perkantoran, radio atau telekomunikasi milik pemerintah daerah, termasuk fasilitas lainnya.
''Dalam hal ini, pejabat Kepala Dinas Kominfo telah menggunakan platform digital media center di portal website milik Pemko Batam dan facebook milik Pemko Batam untuk melakukan publikasi terhadap calon kepala daerah,” tutur AR Bangun.
Selain UU tentang ASN dan tentang Pemilu, Kadis Kominfo sebagai penanggungjawab Dinas Kominfo Kota Batam, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap UU nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Perppu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Terkait hal itu, media ini masih melakukan upaya konfirmasi kepada Bawaslu Kota Batam.