Iklan

KSPI Tolak PHK dan Sritex Wajib Bayar Upah Buruh Sampai Ada Keputusan MA

warta pembaruan
27 Oktober 2024 | 8:33 PM WIB Last Updated 2024-10-27T13:33:40Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan, runtuhnya industri tekstil di Indonesia bukan disebabkan oleh kenaikan upah minimum, melainkan oleh turunnya daya beli dan impor produk dari China.

Said Iqbal juga menyoroti kasus pailit PT. Sritex sebagai contoh jelas dari manajemen yang buruk dan kegagalan melaksanakan perjanjian restrukturisasi utang (homologasi), bukan karena kenaikan upah buruh.

Menurut Said Iqbal, faktor utama yang menyebabkan runtuhnya industri tekstil adalah daya beli yang terus menurun akibat kebijakan upah yang tidak memadai selama tiga tahun terakhir, terutama sejak pemberlakuan Omnibus Law.

"Upah buruh tidak naik atau bahkan berada di bawah tingkat inflasi, menyebabkan daya beli turun dan memicu deflasi. Selain itu, kebijakan impor yang tidak terkendali juga semakin memperburuk situasi industri tekstil nasional," ujar Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Minggu (27/10).

Dalam kasus PT. Sritex, Said Iqbal menjelaskan bahwa perusahaan tersebut dipailitkan oleh Pengadilan Niaga Semarang setelah gagal membayar utang. Namun, penyebab pailit ini tidak ada hubungannya dengan kenaikan upah, melainkan kegagalan Sritex dalam memenuhi perjanjian homologasi selama 12 tahun. "Pailit Sritex bukan akibat kenaikan upah. Upah di Sritex bahkan merupakan yang terendah di dunia," jelas Said Iqbal.

Dia menyebut, KSPI dan Partai Buruh telah membentuk Posko Orange untuk mengadvokasi ribuan karyawan Sritex di Sukoharjo dan Semarang.

Advokasi ini mencakup beberapa langkah penting, yakni:

Pertama, KSPI mendesak Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo dan dinas lainnya untuk menolak PHK yang diajukan oleh Sritex, karena pailit ini disebabkan oleh mismanajemen, bukan oleh persoalan perburuhan.

Kedua, karyawan yang terancam PHK harus tetap mendapatkan upah, dan yang ketiga, jika memang tidak ada pekerjaan maka karyawan dirumahkan dengan wajib tetap menerima upah sesuai aturan yang berlaku.

Sedangkan yang keempat, pemerintah juga diharapkan ikut mengintervensi proses kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan pailit Sritex. Selain itu, pemerintah perlu memberikan dana talangan sebesar guna menyelesaikan utang Sritex.

Said Iqbal menekankan bahwa langkah ini tidak perlu melibatkan banyak menteri, cukup satu pejabat yang mampu bertindak cepat untuk menyelesaikan masalah ini.

"Jika pemerintah tidak segera mengambil tindakan, KSPI dan Partai Buruh siap terjun langsung membantu karyawan Sritex," tegas Said Iqbal.

KSPI juga mengkritik pemerintau yang terus mengulang narasi bahwa kenaikan upah akan menyebabkan PHK. "Ini adalah alasan klasik yang tidak berpihak pada buruh. Kami tetap menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8-10% tanpa menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KSPI Tolak PHK dan Sritex Wajib Bayar Upah Buruh Sampai Ada Keputusan MA

Trending Now

Iklan