Iklan

Kemnaker Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

warta pembaruan
26 Oktober 2024 | 11:43 AM WIB Last Updated 2024-10-26T04:43:14Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan, Kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Untuk itu, fungsi seperti pembuatan kerja sama luar negeri, penempatan, dan pelindungan pekerja migran yang sebelumnya ada di Kemnaker, kini dipindah ke Kementerian Perlindungan Pekerja Migran (PPMI)/Badan Perlindungan Pekerja Migran (BP2MI).

“Dengan terbentuknya kementerian baru tersebut, maka fungsi yang ada di direktorat kami (P3MI-red) berpindah ke Kementerian PPMI tersebut,” kata Rendra, Jumat, (25/10/2024).

Rendra juga memastikan, tidak ada transfer pegawai Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI. Ia menyebut, hanya fungsi terkait pekerja migran saja yang pindah ke Kementerian PPMI. Hal tersebut didasari pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024.

“Enggak ada transfer pegawai, yang saya sampaikan tadi berdasarkan pertemuan kami dengan Kementerian (PPMI) kemarin, bahwa yang berpindah itu hanya fungsi,” sebutnya.

Namun, menurut Rendra, masih belum ada Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru yang diimplementasikan di Kementerian PPMI. Sementara, Kementerian PPMI disebut akan menggunakan SOTK warisan dari BP2MI. Sedangkan SOTK yang baru masih dalam tahap penyusunan.

Pembentukan Kementerian PPMI ini, termasuk juga pemindahan Direktorat P3MI Kemnaker ke Kementerian PPMI, disebabkan keinginan Prabowo yang ingin memfokuskan fungsi pelindungan terhadap para pekerja migran dalam satu kementerian tersendiri. Rendra sendiri memastikan tidak akan ada tumpang tindih kewenangan antara Kemnaker dengan Kementerian PPMI ke depan.

“Presiden memiliki kebijakan, khususnya memfokuskan perlindungan pekerja Indonesia pada suatu kementerian tersendiri,” ujar Rendra.

Sementara itu, Rendra menyebut di Kemnaker akan dibentuk satu direktorat baru untuk mengisi pos Direktorat P3MI. Direktorat tersebut nantinya berasal dari direktorat yang sudah ada yang akan dipecah. Namun, terkait nomenklatur atau fungsi direktorat baru tersebut masih belum bisa ditentukan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kemnaker Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Trending Now

Iklan