Jambi, Wartapembaruan.co.id - Permainan para mafia migas dalam menjalankan bisnis BBM Industri di wilayah Provinsi Jambi semakin menjadi-jadi. Bermodal legalitas yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah, sejumlah badan usaha atau perusahaan agen penyalur diduga mencurangi negara lewat pembayaran pajak yang tidak sesuai, hingga permainan dengan bermodus pengoplosan BBM legal dengan olahan.
Berdasarkan investigasi serta informasi yang dihimpun tim awak media dari berbagai sumber, kecurangan atau pelanggaran bermodus manipulasi laporan pajak hingga aktivitas pengoplosan BBM legal dengan Ilegal diduga kuat dilakukan oleh sejumlah perusahaan-perusahaan nakal demi meraup 'cuan' gede.
Parahnya aksi-aksi tersebut diduga tak hanya dilakukan oleh perusahaan skala kecil, yang skala besar juga bermain dengan pola serupa. Salah satunya agen penyalur PT Syuria Bahtera Harapan Mandiri (SBHM). Pantauan tim awak media ke lokasi penyalur BBM Industri yang terletak di Niaso, Kec Maro Sebo, Kab Muaro Jambi belum lama ini mendapati aktifitas sejumlah mobil truk PS Canter yang rutin keluar-masuk ke dalam gudang yang berlokasi di depan kantor SBHM.
Mobil-mobil truk PS Canter dalam jumlah banyak itu diduga mengangkut BBM olahan atau ilegal dari daerah perbatasan Jambi - Sumsel maupun gudang-gudang pengolahan BBM olahan di Kota Jambi. Semuanya diolah sedemikian rupa hingga akhirnya disalurkan kepada para pembelinya. Hal ini juga mencuat dalam riwayat pemberitaan sejumlah media massa yang mempertanyakan kejelasan sumber BBM PT SBHM.
Kala itu pihak PT Pertamina Fuel Terminal Jambi lewat Sales Representative Pertamina Patra Niaga Jambi, Agus juga menyampaikan bahwa PT Pertamina sudah tidak lagi bermitra dengan PT SBHM.
"Setahu saya saat ini Pertamina Patra Niaga tidak bermitra dengan PT SBHM. Dulu saya pernah mendengar PT tersebut bermitra tapi saat ini sepertinya sudah tidak bermitra," ujar Agus sebagaimana dikutip dari HaloIndonesianews.com.
Sampai saat ini pun masih jadi pertanyaan, besar darimana sumber minyak PT SBHM?Apakah benar dengan dugaan bahwa SBHM menampung BBM olahan dari gudang-gudang BBM Ilegal di Jambi atau mengambil BBM Olahan dari daerah perbatasan?.
Soal ini tim awak media mencoba mengkonfirmasi Saiful Bahri Lubis - sosok pria paruh baya asal Sumatera Utara yang disebut-sebut sebagai Bos alias Direktur PT SBHM. Namun upaya konfirmasi yang dilayangkan tim awak media lewat WhatsApp tidak direspon sama sekali.
Lubis tampaknya tak mau ambil pusing dengan isu yang beredar bahwa badan usaha penyalur minyak miliknya menggunakan solar olahan atau ilegal. Respon Lubis yang tak mau berkata-kata merespon upaya konfirmasi tim awak media juga semakin menguatkan dugaan, adanya permainan BBM olahan yang dilakukan oleh pihaknya. Padahal terdapat sangsi berat yang menanti mereka yang coba-coba bermain-main dalam sektor industri Migas.
Lihat saja ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ada sanksi berat yang menanti pelaku kejahatan dalam kegiatan imdustri Migas, diantaranya sebagai berikut;
• Setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama dengan Badan Pelaksana, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengolahan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengolahan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan pengangkutan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha pengangkutan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- (empat puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang melakukan niaga pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha niaga dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, dipidana dengan pidana penajra paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah).
• Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,- (enam puluh miliar).
Lalu bagaimana dengan PT SBHM punya Lubis? Sampai saat ini tim awak media masih terus menghimpun informasi lebih lanjut terkait suplay dan distribusi BBM dari perusahaan penyalur BBM industri tersebut.
(Tim Elang)