Jakarta,Wartapembaharuan.co.id - Eks Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) berinisial RP ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
RP ditahan terkait kasus dugaan suap sita eksekusi lahan. Atas ketetapan itu, RP yang diduga telah menerima suap Rp1 miliar. Dan kini RP telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan.
“Tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022, diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan saat dihubungi askara.co di Jakarta, Kamis (31/10).
Syahron Hasibuan mengungkapkan, RP ditetapkan sebagai tersangka baru kasus sita eksekusi uang sejumlah Rp 244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT Pertamina di Jl. Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
“Penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Kasus ini memicu keprihatinan publik karena memperlihatkan dugaan kompromi yang melibatkan pejabat pengadilan dalam penanganan aset negara, yang seharusnya dijaga ketat oleh lembaga peradilan.
Dan ini malah menjadi pundi-pundi penghasilan oleh para oknum yang menggunakan jabatannya untuk berbuat tindak pidana korupsi.