Bengkalis, Wartapembaruan.co.id -- Maraknya aktifitas Pembukaan tambak kolam udang di Kabupaten Bengkalis, membuat tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, bidang pidana khusus (Pidsus) bergerak untuk mengusut dugaan potensi kerugian keuangan negara.
Melalui tim yang bergerak cepat, selama 18 hari penyidikan dengan mengumpulkan bahan, data dan keterangan, penyidik berkeyakinan terdapat peristiwa pidana dalam kegiatan tambak udang, yang berlangsung dari 2020 hingga 2024.
Atas peristiwa pidana itu, Tim Jaksa sepakat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Kuat dugaan aktifitas tambak udang juga berada di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara cukup besar.
Tim penyidik yang dimotori, seksi pidana khusus (Pidsus) Kejari Bengkalis, berkeyakinan kuat jika tindak pidana korupsi juga terjadi di sektor perikanan, khususnya tambak udang.
"Benar. Perkara (dugaan korupsi) tambak udang telah dik (penyidikan,red)," ujar Kepala Kejari (Kajari) Bengkalis, Sri Odit Megonondo saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Resky Pradhana Romli, Senin (14/10/2024).
Dikatakan Resky Pradhana Romli, Tim Jaksa Penyidik berusaha mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat sangkaan. Dengan alat bukti yang cukup juga berguna untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Satu persatu saksi dipanggil untuk diperiksa. Tim Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan di beberapa titik lokasi tambak udang dengan mendatangkan Ahli Kehutanan dan Ahli Lingkungan,”ujarnya.
Ia juga mengatakan, selama pemeriksaan lapangan ditemukan pelaku usaha melakukan kegiatan usaha di Kawasan Hutan dengan cara membabat hutan bakau yang ada di pinggir pantai dan melaksanakan usaha tanpa izin dari pihak yang berwenang.
Ditambahkan Resky, diduga limbah hasil usaha tidak diolah sebagaimana mestinya sehingga tambak udang yang dibangun di pinggir laut dapat menimbulkan sejumlah bahaya lingkungan dan kesehatan, yang dapat merusak ekosistem laut.
Belum lagi, sambungnya, kerusakan lingkungan yang terjadi dapat menyebabkan penurunan kualitas air, mempengaruhi kehidupan biota laut, dan merusak habitat alami sehingga mengganggu perekonomian masyarakat yang bergantung pada sumber daya laut.
“Terkait berapa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, masih dalam perhitungan tim auditor eksternal yang ditunjuk. Bagaimana hasilnya nanti, akan kita sampai ke publik. Namun prediksi kita, nilainya cukup fantastis,"imbuhnya mengakhiri.**