Iklan

Kado Pertama Pemerintahan Prabowo: Buruh Gelar Aksi di depan Istana Tuntut UM dan Cabut UU Cipta Kerja

warta pembaruan
22 Oktober 2024 | 2:10 PM WIB Last Updated 2024-10-22T07:10:41Z

Ket. Foto: Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat jumpa pers, Selasa (22/10/2024).

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Organisasi serikat buruh menyatakan akan menggelar aksi di depan Istana Negara, Kamis 24 Oktober 2024 atau 4 (Empat) hari pasca Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilantik.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal, mengungkapkan, aksi akan digelar dengan membawa dua tuntutan, yakni pencabutan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan naikkan Upah Minimum (UM) 2025 yang belakangan ini terus disuarakan oleh para buruh.

"Rencana aksi ribuan buruh se-jabodetabek pada Kamis tanggal 24 Oktober 2024, di depan Istana dengan dua tuntutan, satu naikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen tanpa PP no 51 kedua cabut Omnibus law UU Cipta kerja setidak-tidaknya klaster ketenagakerjaan dan klaster perlindungan petani," ubgkap Said Iqbal dalam jumpa persnya secara daring, Selasa (22/10/2024).

Menurut Said Iqbal, buruh yang akan menggelar aksi di kurun waktu belum sepekan Prabowo memimpin itu akan berjumlah sekitar 3.000 orang yang berasal dari beberapa daerah di Jabodetabek.

"Kurang lebih tiga ribu buruh se-jabodetabek yang akan melakukan aksi, aksi dengan titik kumpul di patung kuda dan depan IRTI depan kantor balaikota DKI Jakarta," ujar Said Iqbal.

Terkait dengan aksi ini, Said Iqbal berharap, pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto, bisa mempertimbangkan untuk mengabulkan apa yang menjadi tuntutan.

"Kami berharap pemerintah yang baru dapat mempertimbangkan untuk mengabulkan dari pada tuntutan," tegas Said Iqbal.

Jika tidak dikabulkan, maka kata dia, aksi para buruh akan meluas ke seluruh Indonesia dan terbuka peluang untuk menggelar aksi mogok produksi secara nasional.

Said Iqbal menuturkan, aksi mogok produksi nasional itu diatur oleh Undang-Undang dan tidak bertentangan hukum jika para buruh melakukannya. "Tanggal 24 Oktober ini adalah aksi awalan akan dilakukan aksi secara bergelombang sampai tanggal 31 Oktober pasti akan ada ratusan ribu buruh se-Indonesia, di masing-masing di daerah di kantor gubernur dan atau wali kota," tutur Said Iqbal.

"Apabila pemerintah tidak mau mendengar aksi Kamis 24 Oktober ini dan aksi gelombang, maka dipastikan serikat buruh akan melakukan mogok nasional, diikuti 5 juta buruh, stop produksi di 500 ribu pabrik di 38 Provinsi yang diatur dalam UU nomor 9 tahun 1999 dan UU nomor 21 tahun 2000," pungkas Said Iqbal. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kado Pertama Pemerintahan Prabowo: Buruh Gelar Aksi di depan Istana Tuntut UM dan Cabut UU Cipta Kerja

Trending Now

Iklan