Iklan

Ilegal Driling Bukit Subur Bahar Selatan Tidak Tersentuh Hukum.

09 Oktober 2024 | 7:58 PM WIB Last Updated 2024-10-09T12:58:54Z


Muaro Jambi, Wartapembaruan.co.id
~ Produksi minyak dan gas bumi (migas) mengalami penurunan secara alamiah. Di tengah upaya pemerintah menggenjot produksi, persoalan lain muncul yakni maraknya pengeboran ilegal atau ilegal drilling, Rabu 09/10/2024.

Seperti yang terjadi di Desa Bukit Subur, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, masih maraknya aktifitas Ilegal Driling di daerah tersebut berdampak kepada kerugian negara, kerusakan lingkungan dan hingga potensi kecelakaan yang membahayakan nyawa masyarakat.

Dari investigasi tim Media dilapangan di wilayah Bukit Subur,  banyak menemukan setidaknya ada 62 sumur yang masih aktif beroprasi, kami juga menemukan banyak aparat yang berjaga dilokasi sumur tersebut, diduga untuk membekingi dari aktifitas sumur itu.

Dengan masih adanya oknum aparat yang disinyalir membekingi aktivitas tambang minyak ilegal, ini menjadi salah satu pemicu masih maraknya aktivitas itu. Kondisi ini diperparah dengan terbukanya peluang pasar. Pembenahan secara komprehensif sangat diperlukan untuk menghentikan aktivitas yang terbukti telah merugikan negara dan masyarakat itu.

Banyak dari masyarakat yang kami wawancarai di sana yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan, kami sudah muak dengan kegiatan ini yang jelas sangat berdampak bagi lingkungan masyarakat sekitar, tapi kami tidak tau lagi harus mengadu kesiapa terkait persoalan ini, kami mendorong pemerintah harus segera mengambil tindakan tegas. “Jika melanggar, ambil tindakan tegas tanpa tebang pilih. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus segera memberantas sumur minyak ilegal di Bukit Subur ini.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro, mengatakan illegal drilling tidak memenuhi standar health, safety & environment (HSE). Saat itu, ia menjelaskan ada tiga lokasi pengeboran ilegal yang sudah teridentifikasi.

"Tidak itu saja, bahkan karena ketidaktahuan masyarakat, ketika ada kecelakaan di lokasi illegal drilling, maka seringkali masyarakat meminta SKK Migas untuk menangani dan menindak, sedangkan terkait penertiban illegal drilling bukanlah tugas dan tanggung jawab SKK Migas," kata Hudi.

Jika dibiarkan, Hudi mengatakan ilegal drilling bakal meluas dan berlangsung dalam jangka panjang. Aktivitas itu juga bisa memunculkan perspektif negatif terhadap upaya peningkatan investasi hulu migas di Indonesia.

Hudi kemudian menjelaskan industri hulu migas berharap aparat penegak hukum dapat menindak tuntas aktivitas itu. Ia pun mengapresiasi penegak hukum yang selama ini sudah menghentikan illegal drilling.

"Kami memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah menutup dan menghentikan aktivitas ilegal tersebut dan berharap langkah tegas tersebut dapat terus dilakukan untuk menekan dan memberikan efek jera bagi para pelaku illegal drilling", imbuh Hudi.


(Tim Elang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ilegal Driling Bukit Subur Bahar Selatan Tidak Tersentuh Hukum.

Trending Now

Iklan