Kampar, Wartapembaruan.co.id ~ Diberitakan Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Masa Covid 19, Oknum Kades di Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Inisial EB malah berbohong tidak mengaku pernah dikonfirmasi Wartawan diberitakan terkait dugaan korupsi anggaran dana desa masa Covid 19 tahun 2020-2022.
Ironisnya lagi, berbekal kebohongan tersebut Oknum Kades di Tapung Inisial EB menggunakan Lembaga Bantuan Hukum mensomasi media Opsinews.com yang memberitakannya.
Padahal, LBH diperuntukan untuk masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok miskin.
Menurut undang-undang, LBH adalah badan usaha yang bertugas untuk menyelenggarakan bantuan hukum. Lembaga ini memastikan bahwa warga dapat menerima layanan hukum secara merata. Tujuannya adalah agar seluruh warga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan hukum agar dapat memperoleh hak-hak mereka.
Penerima bantuan hukum dalam hal ini adalah warga atau masyarakat yang masuk dalam kategori kelompok miskin.
"Justru, EB Oknum Kades di Tapung ini yang akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. Tindakan Oknum Kades EB tersebut jelas bentuk untuk menakut- nakuti dan menghalangi kerja Wartawan, " tegas Yusman Gea Pimpinan Redaksi Media Opsinews.com, Senin (21/10/2024).
Dr, Freddy Simanjutak SH.MH, Sebagai Penasehat Hukum Redaksi Media Opsinews.Com. Menegaskan Pihak Redaksi Media opsinews.com. Tak perlu Menanggapi Somasi Mereka itu, Somasi yang sudah Sampaikan itu sama Aja Mereka mempermalukan mereka sendiri.. Tegasnya Freddy.
Lanjut Freddy menegaskan akan Segera melaporkan Dugaan Korupsi itu Ke APH.
Ironisnya lagi, Oknum Kades di Tapung EB ketika dikonfirmasi tidak paham peruntukan LBH untuk masyarakat miskin.
Sebagaimana diberitakan Media Online Opsinews.com sebelumnya dengan Judul LSM Anti Korupsi Sorot penggunaan Dana Desa Tri Manunggal Tahun 2020 -2022 Berkisar 4 Milyar Lebih yang terbit di laman Website Media Opsinews.com yang diterbitkan Sabtu (21/09/2024).
Adapun isi beritanya berhembus kabar Dugaan Korupsi Kapala Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau iau Terkait Pengelolaan Dana desa pada Tahun 2020 -2022 diduga banyak yang fiktif dalam pengelolaan dana tersebut di masa pasca pandemi covid 19.
Data yang di peroleh oleh Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Anti korupsi atau di singkat dengan (Rasua) Dani mengungkapkan Di tahun 2020 mambang menghabiskan dana desa sebesar Rp. 1.781.360.8906 lanjut di tahun 2021 kades menghabiskan uang dana desa sebesar 1.087.497.000 tahun 2022 pihak pemerintah desa tri manunggal menghamburkan dana desa sebesar Rp. 1.456.017.584
Masing masing di antara nya dalam setahun itu terdiri pencairan nya sebanyak 3 tahap dalam satu tahun.
di tahun 2020 tahap 1 ada kegiatan yang di buat oleh kaded hanya 3 item begitu juga dibtahap kedua kades hanya buat 3 item.
kami disini menilai banyak nya dugaaan Penyimpangan yang di lakukan oleh bambang selaku Penanggung jawab dana desa tri manunggal",tegas dani.
mendengar kabar ini tak hanya sorotan lsm anti korupsi saja yang bersuara. melainkan lembaga yang di kampar juga ikut menyoroti, mereka minta aparat penegak hukum agar bambang di periksa dan di proses secara hukum. terkait Penggunaan dana desa trimanunggal.
ditempat terpisah awak media mencoba konfirmasi edi bambang terkait persoalan yang di atas. kades trianunggal terkesan bungkam. tak hanya sampai disini pewarta (red) dan tim lsm menelusuri dana desa trimanunggal.
lagi ungkapan dani. persolan dugaan penyimpangan dana ini kemungkinan sampai ke pihak kejaksaan negeri kampar untuk menelusuri dana desa tersebut apa saja yang di kerjakan dan di bangun oleh kades semasa covid 19 ini. sakin fantastis nya jumlah anggaran yang menghabiskan uang negara sebesar hampir 4 milyar rupiah, sungguh tak masuk di akal",tutupnya.
(Tim).