Iklan

Direktur ISLaMS: FGD untuk Memperkuat Pemahaman Hak Anak di Pengadilan Agama

warta pembaruan
03 Oktober 2024 | 12:18 PM WIB Last Updated 2024-10-03T05:18:25Z


Yogyakarta, Wartapembaruan.cp.id
-- Institute for the Study of Law and Muslim Society (ISLaMS) menyelenggarakan program Focused Group Discussion (FGD) bertajuk “Improving Legal Awareness on Children's Rights among Islamic Courts' Judges in Indonesia: Reviews on Legal Norms and Practices in the Perspective of Gender Equality and Religious Freedom” di Grand Rohan Yogyakarta pada Sabtu (28/09).

Euis Nurlaelawati, selaku Direktur Eksekutif, dalam sambutannya menyebut bahwa ISLaMS adalah lembaga penelitian yang fokus pada kajian hukum dan masyarakat Muslim.

“ISLaMS didirikan pada November 2023 dengan fokus pada pengkajian dan penelitian aspek hukum serta masyarakat Muslim,” jelasnya.

Euis menambahkan bahwa ISLaMS didirikan oleh empat pelopor, yaitu Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag, Dr. Lindra Darnela, M.Hum, Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag, dan Prof. Dr. Euis Nurlaelawati, M.A. sendiri, yang sekaligus menjadi direktur eksekutif.

Euis menyebut FGD kedua tersebut merupakan rangkaian proyek penelitian ISLaMS yang bekerja sama dengan Norwegian Centre for Human Rights (NCHR), Universitas Oslo, sebagai sponsor utama pendanaan riset.

“Proyek penelitian ini berlangsung selama tiga tahun (2024-2026) yang didanai langsung oleh NCHR, Universitas Oslo, Norwegia. Penelitian kami fokus pada perlindungan anak. Kegiatan FGD kedua ini kami lakukan setelah FGD pertama yang sama-sama merupakan bagian dari proses pengumpulan data penelitian. FGD pertama dilakukan di Hotel GAIA Yogyakarta dengan menghadirkan 12 praktisi. Sementara FGD kedua dilakukan di Hotel Grand Rohan Yogyakarta. Fokus pembahasan kedua FGD tersebut pun sama," imbuhnya.

Menurut Euis, FGD kedua tersebut bertujuan mendiskusikan norma dan praktik hukum di Pengadilan Agama terkait usia minimum perkawinan dan isu lain dari perspektif keadilan gender.

“Secara umum, FGD kedua ini bertujuan untuk mendiskusikan norma dan praktik hukum di Pengadilan Agama yang berkaitan dengan usia minimum perkawinan, pemeliharaan atau pengasuhan anak, perwalian, dan isu-isu lainnya dari perspektif keadilan gender dan kebebasan beragama,” jelasnya.

Lebih lanjut, Euis menjelaskan bahwa selain fokus pada program pengkajian dan penelitian, lembaganya juga aktif menyelenggarakan program seperti DisTalk (Disertasi Talk) dan TesTalk (Tesis Talk). Program-program pendukung tersebut bertujuan untuk mendiskusikan hasil-hasil riset, baik tesis maupun disertasi mahasiswa yang sedang menyelesaikan studinya.

Narasumber FGD terdiri dari tiga elemen, yaitu hakim, mediator, dan pengacara, dengan total 12 orang narasumber yang dihadiri pula oleh 10 orang tim ISLaMS, baik peneliti maupun staf yang membantu secara teknis.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Direktur ISLaMS: FGD untuk Memperkuat Pemahaman Hak Anak di Pengadilan Agama

Trending Now

Iklan