Bekasi, Wartapembaruan.co.id - Dinas Kesehatan Kota Bekasi bekerja sama dengan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI) menggelar pelatihan keamanan pangan siap saji serta sertifikasi laik higiene sanitasi (SLHS) bagi pelaku usaha di bidang makanan. Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan standar mutu pangan dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi kesehatan.
Salah satu peserta pelatihan, Patricia Simbolon, pemilik Pats Kitchen, menyatakan bahwa pelatihan ini sangat bermanfaat, khususnya bagi para pelaku usaha katering. "Pelatihan keamanan pangan ini membantu kami dalam menerapkan standar mutu yang tepat untuk makanan yang kami sajikan," ujar Patricia.
Penerapan Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang diberikan dalam pelatihan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Sektor Kesehatan. Peraturan ini mengatur bahwa pelaku usaha makanan wajib mengikuti pelatihan sebagai syarat untuk mendapatkan SLHS, yang penting untuk kelangsungan dan izin usaha mereka.
Selain Pats Kitchen, sejumlah usaha UKM makanan siap saji di Kota Bekasi juga berpartisipasi dalam program ini. Berikut adalah daftar beberapa peserta pelatihan:
HANGRY: 25 peserta
Navarasa: 5 peserta
The Harvest: 31 peserta
Pats Kitchen: 2 peserta
PT Saputry Jaya Abadi: 5 peserta
PT Delta Aerosupport: 2 peserta
PT Aerofood Indonesia: 91 peserta
PT Kuliner Digital Sejahtera/Yummycorp: 9 peserta
CV De Island Barokah: 3 peserta
PT Banua Agung Anitama Padang: 9 peserta
CV RR Bakery: 1 peserta
PT Salmazein Indonesia Maju: 6 peserta
PT Citra Qualita Boga: 6 peserta
Steak 21: 7 peserta
Ara Catering: 3 peserta
Sinergi: 5 peserta
PT Boga Kahuripan Mandiri: 4 peserta
PT Pembangunan Jaya Papua: 3 peserta
PT Alfa Muda Sejahtera: 4 peserta
CV Andika Utama Prakarsa: 6 peserta
PT Citra Cahaya Insani: 7 peserta
Himbauan dari pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 ini mengharuskan pelaku usaha untuk mendaftarkan diri ke akun OSS (Online Single Submission) di https://oss.go.id/ atau mengunjungi langsung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Selain itu, perizinan ini juga bertujuan untuk mengatur Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), sehingga memastikan setiap usaha berjalan sesuai dengan aturan dan tidak bertentangan dengan usaha lain.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan pelaku usaha makanan siap saji di Kota Bekasi dapat semakin meningkatkan kualitas produk mereka, sesuai dengan standar yang ditetapkan, serta berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
(Marlen Manurung)