Iklan

Diduga SBHM Salah Satu Penyuplay Minyak Ilegal Berkedok Minyak Industri, Ini Faktanya.

16 Oktober 2024 | 1:45 PM WIB Last Updated 2024-10-16T06:45:47Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
– Marak nya BBM Ilegal Dari Bayat provinsi tetangga jambi Yang masuk ke Jambi Di tenggarai Banyak nya permintaan Dari para Mafia Minyak Di Jambi, Rabu 16/10/2024.

PT.SBHM Adalah salah satu Transportir Minyak yang menggunakan Mobil Tangki Biru putih Untuk Armadanya dengan Profil Perusahaan: Nama Perusahaan : PT. SYURIA BAHTERA HARAPAN MANDIRI disingkat SBHM Alamat Kantor Pusat: Jl. Hos Cokro Aminoto No.22 Rt.17Kel. Selamat Kec. TelanaipuraJambi – INDONESIA 36000D

Pembentukan Perusahaan: Tanggal 22 Desember 2011 sesuai dengan akte pendirian perusahaan No.121 oleh Notaris IndraKurniawan, SH. dan disahkan oleh Menteri Kehakiman dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-00154.AH.01.01 Tahun 2012.

Bidang usaha : Perdagangan Barang Khusus Komditi Bukan Makanan/MinumanNPWP : 03.074.703.4-331.000SIUP : 530-1584-KPTSP-15710005004-2011TDP Perseroan : 050514701640SK Walikota Jambi : 517/2459/DISTARUM/2011Dirjen Minyak dan Gas : 05AD.03.18.13.597Surat Izin Tempat Usaha Bupati Muaro Jambi : 503/011/870/RPTSP/X/2013.

Dari Profil Perusahaan Diatas Jelas Bahwa PT. SBHM adalah perusahaan Yang Resmi dan Legal, Namun Pada kenyataan nya PT.SBHM Diduga menjadi salah satu Pembeli Minyak BBM ilegal Dari Bayat, dan sekaligus sebagai penyuplay minyak ilegal ke industri-industri di provinsi jambi dan luar provinsi jambi.

Dari Investigasi yang dilakukan oleh Tim media Didapati Salah satu Mobil Truk Bermuatan BBM Ilegal Dari Bayat,menurut Keterangan Pengawal “Jeje” mengatakan Bahwa Minyak berasal Dari bayat dan kepunyaan “Supri” Ujar Jeje.

Ditambahkan jeje, bahwa Minyak tersebut sebenarnya punya SBHM Lubis Namun Supri la yang mencari Minyak Tersebut ungkap Jeje.

Direktur Lembaga Elang Nusantara (LEN) Irwanda Noufal Idris merespon hal ini, kami akan mengawal terkait oknum yang bermain ilegal termasuk SBHM ini sendiri, karna negara dirugikan akibat kecurangan yang terselubung ini, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib membayar pajak, bea masuk dan pungutan lain atas impor, cukai, pajak daerah, retribusi daerah, dan iuran badan usaha.

Dan kami mendorong Aparat Penegak Hukum untuk mendindak SBHM ini, perusahan dan gudang lainya yang terindikasi bermain curang dan ilegal dalam menjalankan bisnisnya, dalam beberapa minggu ini kami akan terus pantau dan cari bukti terkait permainan ini terutama SBHM ini, kalau pihak yang berwenang tidak dapat menindak ini kami akan beramai-ramai bersama masyarakat untuk melakukan aksi terkait hal ini, Ungkap Noufal.”



(Tim Elang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga SBHM Salah Satu Penyuplay Minyak Ilegal Berkedok Minyak Industri, Ini Faktanya.

Trending Now

Iklan