Iklan

Daya Beli Turun, Buruh Tuntut Upah Minimum 2025 Naik Minimal Sebesar 8%-10%

warta pembaruan
10 Oktober 2024 | 3:05 PM WIB Last Updated 2024-10-10T08:05:57Z


Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Gagalnya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat umumnya dan buruh khususnya, membuat Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) maupun Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8%-10% pada tahun 2025 mendatang.

Menurut Presiden KSPI Said Iqbal, daya beli buruh turun hingga 30% dalam dua tahun terakhir ini akibat inflasi dikisaran 2,5% sedangkan kenaikan upah hanya 1,6% atau di bawah inflasi. "Akibatnya, pendapatan buruh menjadi tekor," ujar Said Iqbal, dalam jumpa pers secara daring, Kamis (10/10/2024).

Said Iqbal menuturkan, turunnya daya beli buruh juga tergambar dari kondisi deflasi yang berlangsung lima bulan berturut-turut.

"Bagi kalangan menengah atas, deflasi ini menggambarkan mereka banyak menggunakan tabungannya untuk konsumsi, sehingga harus berhemat dengan membeli kebutuhan yang pokok-pokok saja. Sedangkan bagi kalangan menengah bawah seperti buruh, petani, dan nelayan, deflasi menunjukkan mereka kehilangan daya belinya karena tidak cukup uang untuk belanja konsumsi. Kondisi inilah yang menyebabkan deflasi lima bulan berturut-turut," tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menambahkan, persoalan upah buruh,m, selama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.

"Bahkan, dalam dua tahun terakhir, kenaikan upah minimum berada di bawah angka inflasi. Meskipun secara nominal upah mengalami kenaikan setiap tahun, kenyataannya upah riil buruh terus menurun," imbuhnya.

Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah mempertimbangkan kenaikan upah minimum sebesar 8%-10% pada tahun 2025. Ini adalah langkah untuk memulihkan daya beli buruh dan mengurangi disparitas upah antar daerah, yang pada akhirnya akan mendorong kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia

Selain itu, KSPI meminta kenaikan upah minimum tahun 2025 hingga 10% tidak menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 (PP 51/2023). Mengingat, regulasi tersebut sejak awal telah  ditolak oleh seluruh serikat buruh, termasuk KSPI.

"Dasar hukum dari PP Nomor 51 tersebut adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang saat ini sedang digugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh KSPI, KSPSI, AGN, dan Partai Buruh. Sampai saat ini, belum ada keputusan dari MK, sehingga pemerintah seharusnya tidak menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam perhitungan upah minimum tahun 2025," pungkas Said Iqbal.

Partai buruh dan buruh indonesia setuju siap mensukseskan pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih pada 20 Oktober 2024 berjalan sesuai konstitusi. Partai buruh dan mayoritas serikat buruh tidak ada melakukan aksi hingga 20 Oktober 2024. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Daya Beli Turun, Buruh Tuntut Upah Minimum 2025 Naik Minimal Sebesar 8%-10%

Trending Now

Iklan