Jakarta, Wartapembaruan.co.id -- Muhammad Babur Rochman pertanyakan dana konsinyasi yang dititipkan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait pembelian tanah di Jl. KS. Tubun Raya, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dijelaskan bahwa ada 5 pihak yang berhak atas hasil penjualan tersebut, namun dua dari lima ahli waris tersebut tidak dapat menerima hasil penjualan.
"Dua ahli waris itu hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya," jelasnya.
Atas kondisi tersebut dipaparkan bahwa pada 2014 lalu sesuai dengan Penetapan dengan Nomor 1091/Pdt.G/2012/PAJP maka dititipkan dana konsinyasi senilai kurang lebih 1.2 Miliar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Kami merasa punya hak mempertanyakan status dana konsinyasi tersebut, karena ternyata kami juga tidak pernah menerima hak kami, yakni tanah yang sudah saya bayar lunas dan ada bukti Akta Jual Beli, tapi saat ini malah dijual juga ke pihak lain," terangnya.
Muhammad Babur Rochman mengungkapkan bahwa sudah ada upaya mempertanyakan lewat surat kepada Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, yang kemudian dijawab melalui surat Tertanggal 17 Oktober 2024.
Dimana pada surat dengan nomor 607/KPA.W9-A1/HK2.6/X/2024 disebutkan bahwa Muhammad Babur Rochman bukan pihak yang berhak atas uang konsinyasi. "Yang berhak adalah ahli waris dari Salim Muhammad yaitu Rhyana Chairun dan Emil Salim atau ahli warisnya," tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Amril Mawardi.