Wartapembaruan.co.id - Tanjung Jabung Timur, Terkait dengan pembangunan Portal di jalan blok aseng Desa Sungai Toman, Ediyanto, S.Pd, Camat Mendahara Ulu diduga turut mengetahui adanya perencanaan dan pembangunan portal tersebut.
Camat diduga turut mengetahui adanya pembangunan portal di blok aseng yang berakibat adanya perusakan oleh warga masyarakat, yang berlanjut saling lapor antara pemerintah desa Sungai Toman dan masyarakat.
Masyarakat kecewa Atas pembangunan portal tersebut, yang esok harinya dibongkar paksa oleh masyarakat. Atas kejadian tersebut, Pemdes Sungai Toman malah melaporkan masyarakat ke pihak kepolisian. Selanjutnya, masyarakat juga melaporkan atas tindakan Pemdes Sungai Toman yang dianggap semena-mena dalam mengklarifikasi persolan tersebut.
Camat juga mengetahui, jika belum seumur jagung portal tersebut dibangun, sudah di bongkar dan dirobohkan masyarakat. Dalam konteksnya, masyarakat menolak adanya pembayaran, atau retrebusi, dan atau pungutan untuk perawatan jalan melalui mobilisasi angkutan keluar masuk mobil angkutan hasil perkebunan kelapa sawit menggunakan jalan blok aseng tersebut.
" Portal dibuat tujuan untuk pemeliharaan sesuai kesepakatan masyarakat karena jalan rusak dan hancur dengan muatan beban yang berat, Kamis dibuat Jum'at sudah dirobohkan secara sepihak " jelas Camat Mendahara Ulu, Ediyanto, S.Pd, Rabu (9/10/2024) dalam pesan singkat Whatshapp.
Belum diketahui apa acuan peraturannya, sehingga persetujuan pembangunan portal dengan tujuan pemungutan iuran untuk perawatan jalan yang dimaksud, dilaksanakan.
Merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung timur Nomor 29 tahun 2001 tentang Tonase dan Portal. Dijelaskan pada pasal 2 tentang Pembatasan Tonase dan Pemasangan Portal, poin (2) Batas maximum tonase pada tiap-tiap ruas jalan ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Wajib bayar bagi pengendara yang menggunakan dan memanfaatkan jalan yang yang sudah ditetapkan atas keputusan Bupati tersebut yang melebihi tonase dijelaskan dalam perda nomor 29 Tahun 2001 ini, setidaknya sudah mendapatkan izin Dispensasi dari Bupati.
Ketentuan Dispensasi tersebut dijelaskan di Pasal 6, Setiap orang yang mendapatkan Izin Dispensasi untuk menggunakan jalan Kabupaten dan jalan Desa di kenakan kewajiban membayar Retribusi sebesar Rp. 25.000,-(dua puluh lima ribu rupiah).
Namun dengan telah diterbitkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum. Dijelaskan pada pasal 12 ayat (1) setiap orang dilarang, pada poin huruf (d) memasang portal penghalang jalan, membuat rintangan, dan/atau menempatkan bahan material dan hasil pertanian sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas atau membahayakan pengguna jalan.
Ada dugaan kerancuan dalam dua Perda Tanjung Jabung Timur ini, Perda Nomor 29 tahun 2001 seolah memberikan izin pemasangan portal dengan alasan perawatan jalan. Sedangkan Perda Nomor 9 Tahun 2017 semacam melarang adanya pembangunan portal, yang tujuannya demi menjaga ketertiban umum.
(Tim)