Ket. Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (tengah) dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Jakarta, Wartapembaruan.co.id - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan, pihaknya memastikan pihaknya sudah berkoordinasi dengan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) terkait potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk mendapatkan haknya bagi pekerja korban PHK yang sudah menjadi peserta program-program BPJS Ketenagakerjaan.
"Karena perusahaan tersebut berlokasi di Solo, maka cabang Solo sudah berkoordinasi langsung dengan Sritex untuk memastikan apa langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Sritex terkait dengan pekerja," ungkap Anggoro, menjawab pertanyaan anggota Komisi IX DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Menurut Anggoro, jika memang ada langkah-langkah terkait PHK terkait dengan PT Sritex maka BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan pendampingan proses klaim.
"Jadi, prosesnya akan dilakukan secara massal bersama-sama sehingga verifikasinya lebih cepat dan kita memastikan mereka mendapatkan haknya," ujar Anggoro.
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan, sudah mengunjungi PT Sritex pada hari ini untuk memastikan nasib karyawan. "Presiden Prabowo Subianto menugaskan empat menteri yaitu Menteri Keuangan, Menteri BUMN, Menteri Perdagangan, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk ikut menangani isu tersebut," tuturnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Sritex telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto menyebutkan pemutusan hubungan kerja (PHK) haram dalam usaha Sritex.
"PHK itu adalah kata-kata yang sangat tabu, haram di dalam pelaksanaan usaha kami. Maka dari itu kami ingin meyakinkan juga kepada seluruh karyawan/karyawati bahwa usaha Sritex saat ini tetap normal," kata Iwan Kurniawan Lukminto di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024).
Menurutnya, saat ini pihaknya tengah berupaya menangani masalah ini dengan serius. "Dalam arti kami mengupayakan sekuat tenaga untuk naik banding di Mahkamah Agung supaya Mahkamah Agung memberikan satu keputusan untuk mencabut atau membatalkan keputusan Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober lalu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga masih menjalankan konsolidasi secara internal dan eksternal sambil menanti putusan Mahkamah Agung.
"Di dalam proses menunggu keputusan Mahkamah Agung ini, kami akan dihadapkan oleh kendala-kendala teknis yang akan terus kami antisipasi untuk menormalisasi kegiatan usaha Sritex," pungkasnya.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga menyatakan akan menyiapkan beberapa opsi penyelamatan terhadap perusahaan dari kondisi pailit seperti yang ditetapkan oleh pengadilan. (Azwar)