Iklan

BPJS Ketenagakerjaan: Hingga Agustus 2024, Lebih 100 Ribu Pekerja Mengklaim Program JKP

warta pembaruan
10 Oktober 2024 | 10:01 AM WIB Last Updated 2024-10-10T03:04:43Z

Ket. Foto: Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo (kanan) berbicara dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection di Jakarta, Rabu (9/10/2024). (Istimewa)

Jakarta, Wartapembaruan.co.id
- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengungkapkan, hingga Agustus 2024 sudah lebih dari 100 ribu pekerja yang mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan peninjauan pelaksanaannya sejauh ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Saat ini sudah lebih dari 100 ribu pekerja yang menerima manfaat JKP, jadi tidak hanya manfaat tunai tapi juga manfaat pelatihan. Tentu saja kalau ditanya apakah meningkat, tentu meningkat karena ini bagian edukasi yang terus berlanjut," ungkap Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection di Jakarta, Rabu (9/10/2024).

Menurut Anggoto, sejak klaim JKP mulai dibayarkan pada 2022, hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaatnya kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan total nominal mencapai Rp675 miliar.

Jika menilik data Kementerian Ketenagakerjaan pada bulan Agustus lalu, yang mencatat 46.240 orang menjadi korban PHK sejauh ini, di mana sebanyak 80 persen pekerja yang menjadi korban PHK selama 2024 telah mendapatkan manfaat JKP.

"Masih ada kesenjangan sebesar 20 persen karena tidak seluruh pekerja tersebut memenuhi syarat sebagai peserta JKP maupun menerima manfaat JKP," ujar Anggoro.

Untuk itu Anggoro mengimbau kepada perusahaan-perusahaan, jika terjadi PHK agar melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat sehingga pihaknya dapat memverifikasi pekerja yang bisa mendapatkan manfaat JKP.

"Kami ingatkan juga, untuk menjadi peserta JKP selain menjadi peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang mengikuti minimal tiga program perlindungan, perlu juga terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, imbau Anggoro.

Anggoro juga menyebut akan dilakukan peninjauan dari implementasinya selama dua tahun terakhir untuk memastikan peningkatan kualitas program JKP.

"Jadi, setelah diluncurkan dua tahun lalu memang secara regulasi kita harus me-review dua tahun, sehingga dengan adanya event ini kita bisa mendapatkan insight setelah kita menerapkan dua tahun kita tahu di mana area improvement dan saat yang sama kita bisa mendengar pengalaman negara lain," pungkas Anggoro Eko Cahyo. (Azwar)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • BPJS Ketenagakerjaan: Hingga Agustus 2024, Lebih 100 Ribu Pekerja Mengklaim Program JKP

Trending Now

Iklan