Iklan

Bekasi Darurat Pil Koplo. Penjual Akui Koordinasi Setiap Bulan Ke Aparat

warta pembaruan
17 Oktober 2024 | 11:59 PM WIB Last Updated 2024-10-17T16:59:57Z


Bekasi, Wartapembaruan.co.id
-- Masyarakat resah akan peredaran obat keras terbatas, Golongan HCL seperti Tramadol dan Hyxemer yang marak beredar di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Hal ini jelas menunjukan minimnya kepercayaan masyarakat terhadap Aparat Penegak Hukum.

Di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota,  pengerdar obat keras terbatas (K), golongan HCL cukup terorganisir dengan baik. Patut di duga adanya keterlibatan oknum aparat nakal. Seperti yang di akui penjaga toko di Jalan Bintara  No. 13, Bekasi Barat. “Terkait koordinasi ke Aparat itu biasanya urusan bos. Toko ini ikut grop Aceh Serumpun,” jelasnya.

Hal tersebut tentu menjadi pekerjaan rumah bagi Instansi Kepolisian, khususnya Polres Metro Bekasi Kota untuk bisa memberangus Kartel  pengedar obat keras tanpa legalitas Nomor Izin Edar BPOM RI. Atau mungkin peredaran obat tersebut dijadikan lahan basah bagi kebanyakan oknum yang tidak bertanggung jawab. 

Pemerhati kebijakan publik Adi S.H. angkat suara. “Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963 Tentang Farmasi, serta untuk pengendar dapat djerat  Undang-Undang No. 8 Tahun 1999  tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya melalui sambungan telpon (16/10).



(Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Bekasi Darurat Pil Koplo. Penjual Akui Koordinasi Setiap Bulan Ke Aparat

Trending Now

Iklan