Jambi, Wartapembaruan.co.id ~ Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Jambi menangkap bandar besar narkoba wilayah Jambi bernama Helen yang membangun 'lapak' penjualan narkotika di tengah-tengah masyarakat, Minggu 13/10/2024
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan penangkapan Helen itu merupakan hasil pengembangan kasus 'lapak' penjualan narkotika yang sempat menghebohkan pada Juli 2023.
Setelah melakukan pengejaran selama beberapa bulan, kata dia, penyidik berhasil menemukan keberadaan Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Helen. Mukti mengatakan Diding berhasil ditangkap pada Kamis (10/10), dini hari pukul 01.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Diding, Mukti mengatakan pihaknya langsung bergerak ke tempat persembunyian Helen yang berada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat.
Sementara itu. Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi mengatakan penggerebekan emak-emak terjadi usai anggotanya menangkap enam orang pengguna narkoba di kawasan tersebut. Enam orang yang ditangkap, yakni laki-laki berinisial LC, RH, AO, BP, MB, dan MW.
Namun saat ini, kami mendorong pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap dan usut tuntas pengelola basecamp tersebut, setelah melakukan penelusuran, kami melihat bahwa pengelola ini mesti di amankan, dan disita seluruh aset yang diduga merupakan salah satu Tindak Pidana Pencucian Uang, dalam hal ini kami mendorong pihak kepolisian untuk menangkap pelaku hingga ke akar-akarnya.
Berikut daftar lokasi dan manusia nya :
1. Wilayah Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Saudara Fauzi
2. Desa Tangkit, Kecamatan Sungai Gelam, Saudara Heru
3. Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Saudara Tulus
4. Desa Nyongam, Kecamatan Mestong, Saudara Dedy
(Tim Elang)