Iklan

Terstruktur Dan Tersistematis, Mafia BBM Ilegal Munir Tak Terpantau Polres Tanjung Jabung Barat

15 September 2024 | 11:09 PM WIB Last Updated 2024-09-15T16:09:47Z


Jambi, Wartapembaruan.co.id
- Siapa yang tidak tahu munir seorang diduga mafia BBM yang fenomenal terkhusus diwilayah tanjung jabung barat kuala tungkal. Gudang BBM ilegal yang dahulunya pernah meledak dan terbakar pada rentang Oktober 2023 lalu, diduga kini disinyalir kembali bermain, kali ini dengan koordinasi terstruktur dan tersistematis agar bisnis tersebut berjalan dengan lancar.

Dari hasil investigasi beberapa waktu lalu dilapangan menemukan gudang BBM ilegal milik Munir lancar jaya beroperasi di daerah Jl Lintas Kuala Tungkal RT. 01 Sungai Saren, Kelurahan Bram Itam Kiri, Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat.

Modusnya, gudang tempat penimbunan dan pengolahan BBM dibikin tepat berada di belakang gudang kelapa. Hal ini pun sebagaimana terkonfirmasi terhadap sosok yang disinyalir rekan bisnis Munir.

"Gudang kelapa bang, silahkan dicek," kata Irul, 2 September 2024, dikonfirmasi tim lewat WhatsApp.

Namun fakta lapangan bicara lain dengan klaim yang disampaikan Irul. Investigasi lapangan pada di tanggal serupa menemukan adanya aktivitas gudang BBM ilegal dibelakang gudang kelapa milik Munir. Hal ini sebagaimana tampak jelas dari foto udara yang berhasil diabadikan tim.

Temuan ini semakin menguatkan dugaan,  berdasarkan data yang berhasil kita peroleh diduga terdapat puluhan ton lebih BBM ilegal yang ditimbun di Gudang Munir yang berada di belakang gudang kelapa itu.

Adapun BBM tersebut disiyalir bersumber dari sejumlah gudang-gudang pengolahan BBM Ilegal yang dalam hingga luar Provinsi Jambi. Semuanya ditimbun di gudang Munir untuk kemudian didistribusikan ke kapal-kapal motor yang berada di sekitaran wilayah tersebut.

Munir sebagai sosok mafia utama dibalik bisnis BBM ilegal di Tanjabbar tersebut pun dinilai kebal hukum. Dia tetap lancar jaya menjalankan bisnis berminyaknya sekalipun ada sanksi hukum berat yang tercantum dalam Undang - Undang.

Saat mengkonfirmasi Kapolres Tanjung Jabung Barat via WhatsApp kembali mendapatkan jawaban berbanding terbalik dengan temuan investigasi menjawab Saya Sudah Perintahkan Kasat Reskrim Untuk Cek kembali ke Lokasi.

"sudah beberapa kali Anggota Sat Reskrim Bersama Masyarakat dan Rekan- rekan Media di Tungkal Cek Ke Lokasi Namun Belum di Temukan Dugaan Gudang Penimbunan BBM Illegal." Balasnya Kapolres.

Tambahnya juga, Kapolres Tanjung Jabung Barat mengatakan Dari Polres Tanjab Barat Tidak Pernah Menerima Apapun dari Saudara Munir.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Sanksi serupa juga dinyatakan dalam Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Kemudian ada juga Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, perbuatan pengangkutan, pendistribusian, penampungan, penimbunan hingga penjualan BBM, yang menyebutkan bahwa: 

"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidikan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00."

Dan juga Pasal 85, Setiap orang yang melakukan penambangan minyak secara ilegal tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 300.000.000.000,00.


(Tim Elang)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terstruktur Dan Tersistematis, Mafia BBM Ilegal Munir Tak Terpantau Polres Tanjung Jabung Barat

Trending Now

Iklan