Iklan

Secara Hukum Nama KUD Fajar Pagi Sudah Dibekukan, Konflik KUD Di Desa Betung Murni Konflik Internal Oknum Anggota Nya

26 September 2024 | 9:41 PM WIB Last Updated 2024-09-26T14:41:53Z


Wartapembaruan.co.id - Muaro Jambi,
Menjadi persoalan yang belum terselesaikan antara KUD Produsen Fajar Pagi Desa Betung Kumpeh Ilir, dan KUD Fajar Pagi Desa Betung Kumpeh Ilir. Kembali Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dudukan kedua belah pihak yang bertikai.

Bertempat di ruang pola Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, Rabu ( 26/9/2024) giat ini dipimpin oleh asisten Perekonomian kabupaten Muaro Jambi dan didampingi unsur Forkompinda Kabupaten Muaro Jambi. Giat ini dengan agenda mencari solusinya dari dua kelompok yang mengaku anggota KUD ( KUD Produsen Fajar Pagi Vs KUD Fajar Pagi ) yang berdomisili di Desa Betung Kecamatan Kumpeh ( Ilir). 

Konflik yang sudah berlangsung lama ini dianalisa hanyalah Konflik internal dalam tubuh KUD Desa Betung. Yang salah satu pengurusnya merasa tidak terima saat kalah dalam pemilihan ketua pengurus KUD Produsen Fajar Pagi pada RAT 06/01/2024, yang selanjutnya membentuk KUD tandingan melalui surat dari koperindag muaro jambi meminta kepada kades Betung untuk pemilihan ulang struktur baru dengan nama  KUD Fajar Pagi.

Memang benar, KUD Fajar Pagi Desa Betung adalah KUD yang mengelola lahan perkebunan kelapa sawit di Desa Betung sejak tahun 2002, dan melaksanakan pola kemitraan dengan PT RKK tahun 2005 hingga 2021. 

Namun berjalannya waktu, sebagian dari anggota KUD Fajar Pagi telah menjual lahan perkebunan kelapa sawit nya kepada orang lain yang dianalisa bukan penduduk Desa Betung. Secara legal KUD Fajar Pagi ini sudah berdiri berdasarkan, Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Hingga terjadilah perubahan-perubahan, yang mana beberapa orang dari nama-nama anggotanya juga turut berubah kepemilikan. Perubahan ini diketahui karena adanya perpindahan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit dalam keanggotaan KUD Fajar Pagi lantaran adanya perihal jual beli lahan KUD Fajar Pagi tersebut.

Selanjutnya gejolak terjadi, KUD Fajar Pagi diserang 4 kelompok yang mengaku Kelompok Tani Hutan ( 4 KTH) yang diduga ingin menguasai lahan secara paksa, dan menjadi konflik Perhutanan Sosial (PS) perkebunan kelapa sawit milik KUD Fajar Pagi. Sempat terjadi hura-hura hingga pada akhirnya beberapa oknum dari bagian keanggotaan 4 KTH tersebut ada yang ditangkap pihak yang berwajib. Belum lama selesai persolan kejadian diserang 4 KTH tersebut, selanjutnya konflik baru terjadi lagi di tubuh KUD Fajar Pagi. 

Awalnya, KUD Fajar Pagi pada tahun 2022 ingin menambah perluasan Unit usahanya dengan menambah keluasan perkebunan kelapa sawit milik KUD Fajar Pagi. 

Melalui peminjaman uang disalah satu Bank di Jambi, KUD Fajar Pagi diminta untuk membuat legalitas hukum yang saya tentang kedudukan KUD Fajar Pagi, agar bisa mendapatkan pinjaman bank. Berdasarkan akte notaris yang dibuat, KUD Fajar Pagi diminta merubah nama KUD Fajar Pagi. 

Berdasarkan aturan pembuatan nama legalitas hukum,  koperasi harus memiliki 3 kosa kata untuk nama, sesuai dengan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian, dijelaskan pada bagian kedua tentang pemberian nama koperasi Pasal 6 Ayat 3 Huruf a. terdiri dari paling sedikit 3 (tiga) kata setelah frasa koperasi.

Melalui pengurus waktu itu ( Umar Usman) Ketua KUD Fajar Pagi disarankan menambah satu kosa kata lagi yaitu ditambahlah nama " Produsen " yang menjadi nama barunya KUD Produsen Fajar Pagi.

Sehingga dari dasar tersebut, nama KUD Fajar Pagi semestinya sudah dibekukan dan tidak dapat dipergunakan lagi oleh pihak manapun, ataupun oknum lainya yang berusaha membuat nama KUD Fajar Pagi tersebut dipergunakan untuk tujuan tertentu, apalagi dibuat untuk merusak keamanan, kenyamanan dan ketertiban umum berusaha KUD Produsen Fajar Pagi.

Penulis dalam hal ini hanya sekedar membuat persolan menjadi jelas dan sesuai fakta. Agar tidak ada kepentingan oknum tertentu yang memanfaatkan ketidak fahaman masyarakat tentang aturan dalam kepemilikan.


( Tim)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Secara Hukum Nama KUD Fajar Pagi Sudah Dibekukan, Konflik KUD Di Desa Betung Murni Konflik Internal Oknum Anggota Nya

Trending Now

Iklan