Tanjungpinang. Wartapembaruan.co.id -- Rumah Toko (Ruko) yang berada di Jalan Engku Putri diduga melanggar Perwako nomor 9 Tahun 2022, tentang percepatan pelayanan persetujuan gedung.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 33 poin 1 yang menyatakan "Dalam terjadi perubahan rencana teknis dan atau fungsi bangunan dan atau klasifikasi bangunan gedung pada tahap pelaksanaan pembangunan, pemilik PBG wajib mengurus ulang PBG atau mengajukan PBG Perubahan,"
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini di DPMPTSP, pemilik Ruko yang berada di Jalan Engku Putri tersebut belum ada mengajukan PBG Perubahan sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut.
"Belom ada masuk ke PTSP, mungkin masih di verifikasi oleh Dinas PU. Coba aj konfirmasi ke PU,"ujar salah satu Pejabat di DPMPTSP Kota Tanjungpinang.
Sementara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tanjungpinang membenarkan jika PBG Perubahan di Jalan Engku Putri tersebut belum masuk ke Kantornya.
"Permohonan PBG Perubahan nya tidak ada. Yang akan melakukan eksekusi pelanggaran Perda itu Satpol PP pak,"ujar pejabat DPUPR kepada media ini.
Sementara Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs Abdul Karim Ibrahim MT yang dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.
"Terimakasih informasinya. Saya akan terus kepada penyidik PPNS ya,"ujar Kasatpol PP Kota Tanjungpinang.
Sementara Penyidik PPNS Kota Tanjungpinang, Yusri mengaku jika pihaknya bersama DPUPR pernah turun dilokasi tersebut, sehingga saat ini pihak belum bisa mengambil langkah terkait belum adanya PBG Perubahan Ruko tersebut.
"Pada saat itu, DPUPR dibagian Tata Ruang pernah turun kesana. Tindak lanjutnya seperti apa kita tidak tau. Sebab, informasinya pemilik Ruko, Darno udah menghadap ke PU pada saat itu,"ujar Yusri.
Satpol PP Kota Tanjungpinang katanya, tidak serta merta bisa melakukan eksekusi pembongkaran bangunan itu, sebab hingga saat ini Pihak PUPR belum ada menyurati pihaknya.
"Kita gak bisa melakukan pembongkaran kalau Dinas PUPR belum menyurati kita terkait PBG Perubahannya. Sebab yang mengetahui itukan PU, kalau PU menyurati kita, baru kita eksekusi,"tutupnya.