Iklan

Proyek Tol Betung-Jambi Seksi 4 Disorot, AWI Muaro Jambi Pertanyakan Legalitas Penyuplai Tanah Urug

04 September 2024 | 5:33 PM WIB Last Updated 2024-09-04T10:33:27Z


Wartapembaruan.co.id
- Muaro Jambi, Berdasarkan pantauan lapangan, terkait pelaksanaan pengerjaan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 tahun 2024 yang berlokasi di wilayah kecamatan Jambi Luar Kota yang dikerjakan oleh oleh PT Hutama Karya ( Persero). 

Edison, Ketua (AWI) Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi, Rabu ( 4/8/2024). Dalam survei nya dilokasi kegiatan penimbunan proyek strategis nasional ini menemukan berbagai kerancuan. 

Sorotan Ketua Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi terkait perusahaan-perusahan tambang bahan galian tanah urug jenis golongan C yang menyuplai tanah urug hasil galiannya ke proyek Tol Betung-Tempino- Jambi Seksi 4 tahun 2024. Menduga jika kegiatan pertambangan galian tanah urug untuk penimbunan proyek jalan Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 tidak mengantongi perizinan resmi. 

Dirinya bersama tim dilokasi proyek, menemukan perusahaan-perusahan tambang yang tidak bermerek yang tidak memasang papan nama dilokasi tambang. Sehingga Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi kuat menduga jika pemilik pertambangan tanah urug penyuplai tanah urug yang disuplai ke proyek Tol Betung-Tempino-Jambi diwilayah Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi tidak mengantongi izin resmi tentang pertambangan. 

" Kami menduga jika kegiatan pertambangan bahan galian tanah urug golongan C penyuplai tanah timbunan proyek Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi 4 di kecamatan Jaluko tidak memenuhi syarat berusaha dibidang pertambangan. Dalam hal ini kami mendesak pihak Dinas BPPRD ( Dispenda) Kabupaten Muaro Jambi untuk turun kelapangan.  Aliansi Wartawan Indonesia Kabupaten Muaro Jambi minta pihak Dispenda Muaro Jambi sidak turun kelapangan, pastikan semua pendor penimbunan jalan tol seksi 4 punya izin galian C "Tegasnya.

Lanjutnya, Berdasarkan rujukan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 36 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C. Berdasarkan pertimbangan, bahwa pertambangan bahan galian golongan C di Kabupaten Muaro Jambi merupakan salah satu unsur penunjang pembangunan daerah, 

yang dapat dimanfaatkan sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah sekaligus membuka peluang usaha dan kesempatan kerja bagi masyarakat di Kabupaten Muaro Jambi. 

BAB VI tentang tata cara memperoleh SIPD, Pasal 17 pada Perda ini menjelaskan, Permohonan untuk memperoleh SIPD diajukan kepada Bupati melalui instansi teknis yang menangani bidang pertambangan. Bentuk permohonan yang diajukan kepada Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Pasal 18, Setiap permohonan untuk memperoleh SIPD eksplorasi dan eksploitasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (1) huruf a dan b harus dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:

Peta wilayah yang menunjukan batas-batas yang jelas dan diketahui oleh Kepala 

Desa/Camat, Surat keterangan status tanah dari Kepala Desa diketahui Camat,  Rekomendasi Kepala Desa/Lurah. Rekomendasi Camat, Foto Copy kartu tanda penduduk, Akte pendirian perusahaan (bagi yang berbadan hukum), Daftarkan peralatan yang digunakan.

" Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158. Pernyataan ini sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara " tambahnya.


(Nd)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Proyek Tol Betung-Jambi Seksi 4 Disorot, AWI Muaro Jambi Pertanyakan Legalitas Penyuplai Tanah Urug

Trending Now

Iklan